TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael R. Tene mengatakan Indonesia telah mengeluarkan izin (clearance) bagi pesawat-pesawat asing untuk memasuki wilayah udara Indonesia. Izin tersebut diperlukan oleh pesawat-pesawat SAR yang terlibat dalam upaya menemukan pesawat Malaysia Airlines MH370.
“Clearance diberikan dengan cepat selama data yang diperlukan lengkap,” kata Tene, melalui sambungan telepon malam ini, Rabu, 19 Maret 2014. Proses pemberian izin itu, menurut dia, hanya memakan waktu satu sampai dua jam apabila semua berkas dikirimkan melalui surat elektronik.
Proses mendapatkan izin akan memakan waktu lebih lama jika permohonan diajukan melalui proses manual. Artinya, berkas permohonan disampaikan langsung ke kantor Kementerian Luar Negeri, tidak melalui surat elektronik. Meskipun begitu, kata Tene, pemerintah memiliki kebijakan untuk mengeluarkan izin pada hari yang sama setelah berkas dimasukkan.
Kantor berita Inggris BBC melaporkan pada Selasa, 18 Maret 2014 bahwa proses pencarian pesawat MH370 terhambat oleh birokrasi pemerintah Indonesia. Dalam laporan itu, jurnalis BBC Rupert Wingfield Hayes di Kuala Lumpur mengatakan pesawat-pesawat SAR tak bisa terbang karena terhambat oleh proses birokrasi.
Wartawan salah satu kantor berita Amerika Serikat di Indonesia mengatakan kepada Tempo bahwa dua pesawat dari Jepang dan dari Amerika seharusnya terbang untuk melanjutkan proses pencarian ke wilayah udara Indonesia kemarin dan hari ini. “Saya sudah menunggu dua hari ini, tapi kami tak jadi terbang karena tak ada izin dari Indonesia,” katanya.
Pesawat yang seharusnya terbang itu adalah pesawat jenis C-130 milik Jepang dan P-3C Orion milik Amerika Serikat.
Michael Tene mengatakan untuk setiap pesawat yang akan memasuki wilayah udara Indonesia, pemerintah mengeluarkan jenis izin, yakni diplomatic clearance dan security clearance. Yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, yang kedua oleh Markas Besar TNI. Setelah permohonan izin diterima Kementerian, Kementerian akan meneruskan berkas itu ke Mabes TNI.
“Sampai pagi ini sudah 27 clearance yang dikeluarkan oleh Kemenlu, sampai malam ini mungkin sudah lebih dari 30,” katanya. Permohonan izin tersebut bisa diajukan oleh masing-masing negara bersangkutan atau melalui koordinasi bersama pemerintah Malaysia.
Tene menjelaskan, menurut catatan Kementerian pada Senin, 17 Maret 2014, memang ada permintaan izin dari pesawat Amerika Serikat P-3C Orion. Izin untuk Orion, menurut dia, sudah dikeluarkan oleh Kementerian. “Tapi izin ini tidak berlaku multientry. Kalau mereka ingin melintas wilayah Indonesia lagi, mereka harus mengajukan permohonan baru,” katanya.
Pada Selasa, 18 Maret 2014, terdapat permintaan izin untuk enam pesawat dari Jepang. Keenam pesawat itu adalah dua pesawat tipe C-130, tiga pesawat tipe P-3C, dan satu pesawat Gulfstream. “Permintaan masuk pada tanggal 18 untuk terbang tanggal 18 dan sudah dikeluarkan clearance pada tanggal 18,” katanya.
Pesawat jenis Boeing 777 milik Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370 hilang sebelum memasuki wilayah udara Vietnam pada Sabtu dinihari, 8 Maret lalu. Pesawat itu membawa 239 penumpang beserta awak dan dijadwalkan terbang menuju Beijing dari Kuala Lumpur. Proses pencarian melibatkan lebih dari 20 negara, tapi sampai saat ini belum ada titik terang terkait nasib pesawat itu.
KARTIKA CANDRA
Terpopuler:
Angkatan Udara Thailand Akui Sempat Deteksi MH370
Warga Maladewa Melihat Jet Terbang Rendah, MH370?
Abraham Samad: KPK Tetap Bidik Sutan Bhatoegana