TEMPO.CO, Bangkok – Thailand akan segera mencabut status keadaan darurat di Bangkok menyusul meredanya kondisi di ibu kota Thailand tersebut setelah dua bulan didera keadaan mencekam akibat sejumlah demonstran yang menuntut mundurnya Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.
Dilaporkan Bangkok Post, Sekjen Perdana Menteri Suranand Vejjajiva menuturkan bahwa masa darurat Bangkok dengan pemberlakukan undang-undang Internal Security Act (ISA) yang telah berlangsung sejak Senin, 25 November 2013 akan berakhir pada hari Selasa, 18 Maret 2014.
Undang-undang situasi darurat ini akan digantikan dengan undang-undang khusus yang lain yang akan mulai diberlakukan pada hari Rabu esok hingga 30 April mendatang.
Pencabutan ini, kata Vejjajiva, didasari atas dua alasan. Pertama, situasi Bangkok semakin tenang setelah protes mereda. Di lain pihak, pencabutan ini juga dilakukan untuk menggeliatkan kembali sektor usaha di kota ini, terutama di sektor pariwisata.
Situasi Bangkok memang memanas sejak beberapa bulan lalu. Para demonstran menuntut Yingluck untuk mundur dari jabatannya. Ia dituduh terkait dengan sejumlah korupsi. Namun, hingga kini Yingluck tetap bertahan meskipun 23 orang harus kehilangan nyawanya akibat bentrok dalam demonstrasi ini.
ANINGTIAS JATMIKA | BANGKOK POST
Terpopuler
Inikah 'Pilot Bayangan' dalam Penerbangan MH370?
Mengapa Sinyal Darurat Malaysia Airlines Tak Aktif
Kopilot MH370 Berencana Nikahi Pilot AirAsia
Plin-plan Soal MH370, Malaysia Diejek Publik Cina