TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Paris melarang kendaraan bermotor berlalu lalang pada Senin, 17 Maret 2014 mulai pukul 05.30. Mereka akan menggratiskan semua angkutan umum untuk mengangkut warga yang bekerja atau bepergian di kota Mode Dunia tersebut. Pengumuman aturan baru itu disampaikan sejak Sabtu lalu.
Langkah itu dilakukan karena tingkat partikel pencemaran udara di Paris sudah mencapai angka 180 mikrogram dengan kategori PM10. Tingkat polusi itu jauh di atas batas aman yakni 80 mikrogram. Adapun PM10 adalah kategori pencemaran yang disebabkan emisi kendaraan, sistem pemanas ruangan, dan pabrik industri berat.
Dampak dari tingginya polusi itu adalah berubahnya kondisi cuaca harian di Prancis yang cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut terlihat dari suhu yang makin panas pada siang hari, namun menjadi sangat dingin pada malam hari.
Namun larangan pemakaian kendaraan bermotor itu tidak berlaku secara keseluruhan. Pemerintah masih mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor tertentu untuk berlalu lintas di dalam kota.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah sudah sejak Jumat lalu menggratiskan layanan transportasi. Rencananya, pemerintah melakukan kajian pekan depan untuk menentukan apakah larangan itu akan diperpanjang. Soalnya, tingkat polusi di Paris saat ini sudah menyamai ibu kota Cina, Beijing, yang menjadi salah satu kota dengan tingkat polusi paling buruk sedunia. Kebijakan ini merupakan yang kedua kalinya diterapkan di Paris setelah pertama kali tahun 1997 silam. (Baca: Paris Larang Mobil dan Motor "Jadul")
REUTERS | DIMAS SIREGAR
Terpopuler Internasional:
Pesawat Malaysia Airlines MH370 Dilaporkan Dibajak
Malaysia Airlines Terbang hingga Dekat Perth?
Pejabat Malaysia Bantah MH370 Dibajak