TEMPO.CO, Brisbane – Seorang pria warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Brisbane setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan manusia. Namun putusan ini kemudian diubah menjadi hukuman percobaan.
Dilaporkan ABC, Erwin kepergok oleh Angkatan Laut Australia tengah membawa sekitar 76 imigran asal Iran ke Pulau Christmas pada Maret 2013. Ia merupakan satu dari dua awak kapal penangkap ikan yang digunakan untuk menyelundupkan manusia.
Dalam persidangan di pengadilan pada Senin, 24 Februari 2014, ia mengaku bersalah atas tiga tuduhan penyelundupan manusia. Hakim Julie Dick, yang memimpin sidang, menunjukkan bukti berupa foto perahu yang dipenuhi para imigran.
Meski demikian, Erwin bukan bagian dari pihak yang mengatur penyelundupan ini. Ia hanya “kurir” yang dijanjikan bayaran sekitar Rp 2,8 juta. Adapun tiap imigran akan memberinya upah Rp 50 juta.
Erwin dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Namun hukuman tersebut ditangguhkan karena sebelumnya ia sudah menjalani masa tahanan selama 333 hari. Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk mendeportasinya ke Indonesia.
ANINGTIAS JATMIKA | ABC NET
Terpopuler
Menteri Ukraina: Tangkap Eks Presiden Yanukovych!
Kabinet Mesir Dikabarkan Bubarkan Diri
Istana Mewah Yanukovich Jadi 'Museum Korupsi'