TEMPO.CO , Frankfurt: Pengadilan Jerman, Selasa 18 Februari 2014, menghukum seorang warga Rwanda dari etnis Hutu dengan 14 tahun penjara karena perannya dalam genosida (pemusnahan etnis) suku Tutsi di Rwanda pada tahun 1994. Ini mengakhiri sidang pertama di Jerman yang terkait dengan pembunuhan massal di Afrika Tengah.
Onesphore Rwabukombe, yang telah tinggal di Jerman sejak tahun 2002, adalah walikota di utara Rwanda pada saat genosida terjadi di mana diperkirakan 800.000 orang tewas dalam 100 hari.
Ketua majelis hakim di pengadilan Frankfurt mengatakan dalam putusannya bahwa sementara Rwabukombe tidak membunuh siapa pun, tapi ia mengawasi dan membantu pembunuhan setidaknya 450 pria, wanita dan anak-anak di kompleks gereja Kiziguro di Rwanda timur.
Hakim Thomas Sagebiel menjelaskan adegan pembantaian itu yang dilakukan dengan parang, tongkat dan kapak, di mana Rwabukombe membantu mengarahkan, bahkan mengantarkan milisi itu ke lokasi pembantaian.
Dalam dakwaannya, Jaksa berargumen bahwa Rwabukombe bertanggung jawab atas kematian lebih dari 3.730 orang Rwanda dan meminta ia dihukum seumur hidup atas kejahatannya itu.
Rwabukombe, 56 tahun, menyangkal semua tuduhan tersebut. Pengacaranya mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
REUTERS | ABDUL MANAN
BERITA LAINNYA
Dubes Malaysia: Orang Indonesia Suka Akronim
Polisi Geledah Stasiun TV yang Wawancarai Corby
Pasukan Suriah Raih Kemenangan di Hama
Umpankan Diri ke Macan, Pria Ini Selamat
Wanita Ini Jadi Pemred Wanita Pertama di Arab