TEMPO.CO, Sydney – Polisi Australia menemukan narkoba bernilai sekitar Aus$ 180 juta, atau senilai Rp 1,9 triliun, di dalam kayak yang dikirimkan dari Cina. Narkoba jenis methamphetamineini ditemukan terbungkus di dalam 19 dari 27 kayak yang dimuat di sebuah kontainer.
“Pemerikasaan bea cukai menemukan kejanggalan dari pengiriman 27 kayak tersebut,” kata Polisi Federal Australia dan Bea Cukai, kepada BBC, Rabu, 12 Februari 2014.
Narkoba ini ditemukan saat dilakukan pemeriksaan sinar-X terhadap kontainer pada awal bulan lalu. Dari sinilah diketahui adanya paket serbuk putih yang setelah diuji ternyata merupakan methamphetamine.
Kelima tersangka, empat di antaranya merupakan warga Taiwan, ditangkap di Sydney dan menghadapi persidangan pada Rabu kemarin dengan dakwaan kepemilikan narkoba. Pengadilan telah menolak permohonan pembebasan dengan jaminan yang diajukan oleh para tersangka. Mereka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
ANINGTIAS JATMIKA | BBC
Berita Lainnya :
Menikahi Gadis Ingusan, Ulama Ini Ditahan
Berita Unfriend SBY Jadi Tertawaan Koran Singapura
Singapura Mulai Keluhkan Kabut Asap Riau
Makan Malam, Obama dan Michelle Apit Hollande
Dukung Calon PM, Model India Berpose Sangat Seksi