TEMPO.CO, Jakarta - Nurul Izzah Anwar dikabarkan akan mencabut permohonan fasakh (penjatuhan talak oleh pengadilan agama) hari ini, Jumat, 24 Januari 2014. Putri sulung tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim ini memasukkan permohonan tersebut dua pekan lalu.
Sumber yang dekat dengan petinggi Partai Keadilan Rakyat mengatakan bahwa Nurul dibujuk oleh keluarganya untuk berdamai dengan sang suami, yang sudah dia nikahi selama 10 tahun, Raja Ahamd Shahrir Iskandar Raja Salim.
Pengadilan Syariah membenarkan bahwa Nurul Izzah, 34 tahun, telah mengajukan permohonan fasakh tersebut.
Raja Shahrir Iskandar, yang menerima pemberitahuan dan panggilan pada 16 Januari, mengajukan permohonan untuk penundaan kasus perceraian mereka.
Nurul Izzah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2014, menyatakan dirinya dan suami sedang berusaha menyelesaikan masalah mereka dan mengupayakan tak ada perpisahan. Dia juga mengatakan dirinya dan suami sangat sedih dengan adanya gangguan yang tak pantas dalam kehidupan pribadi mereka.
“Keluarga adalah prioritas utama kami, demikian juga waktu kebersamaan kami. Kami berterima kasih kepada seluruh pendukung atas pengertiannya dan mohon kepada semua untuk memberi kami privasi,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor anggota parlemen Lembah Pantai ini.
Sebelumnya, Nurul Izzah menyangkal soal pengajuan fasakh ini. Ketika ditanya di Twitter oleh Mohd Saiful Ahmad (@msaiful82), “Salam, betul ke akak tuntut fasakh....keluar news.)”, Nurul Izzah menjawab, “wassalam. Nope.”
Nurul Izzah dan Raja Shahrir Iskandar menikah pada 9 Mei 2003 dan telah memiliki dua anak, Raja Nur Safiyah dan Raja Jarith.
THE STAR | PDP