TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Hasil visum rumah sakit Malaysia terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi memperkuat laporan korban. Namun, hingga saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum dapat menghubungi korban.
“Hasil visum yang dilakukan di Hospital Kajang terhadap TKW yang melaporkan kasus pemerkosaan dirinya, didapatkan bukti yang memperkuat laporan korban,” kata Konsuler KBRI di Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin kepada Tempo, mengutip laporan polisi, Senin, 16 Desember 2013.
Dino menuturkan Polisi Diraja Malaysia telah selesai menyusun berita acara pemeriksaan atas kasus tersebut. Perkembangan kasus itu dibahas dalam pertemuan tertutup antara KBRI dan pihak polisi Malaysi, yang digelar di kantor polisi daerah Selangor. Pihak kepolisian Malaysia diwakili oleh Kabareskrim Kepolisian Daerah Selangor, Datuk Mohamad Adnan Abdullah.
Saat ini berkas perkara kasus itu sudah berada di Kejaksaan Malaysia, sehingga tinggal menunggu kepastian mengenai jadwal sidang pengadilan.
Namun, Dino mengakui pihaknya kesulitan untuk menemui korban dan keluarganya. Padahal, kesaksian korban dalam pengadilan sangat menentukan. Terakhir kali kontak KBRI dengan suami korban terjalin Jumat pekan lalu. Nomor tersebut kini sudah tidak aktif.
Baca Juga:
Usaha untuk menemui korban langsung di rumah kontrakan juga tidak berhasil. Dari keterangan teman serumahnya, korban dan suaminya meninggalkan kontrakan mereka sejak Jumat subuh.
“Kalau sampai korban tidak hadir di pengadilan, bisa saja pengacara lawan minta pengadilan menggugurkan kasus ini,” kata Dino.
Untuk kasus ini, KBRI sudah menunjuk pengacara, yakni Rosal Azimin bin Ahmad dari firma pengacara Shamsuddin & Co. Sedangkan oknum polisi tersangka pemerkosa sudah dibebastugaskan untuk pengusutan dan telah ditahan. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
MASRUR (KUALA LUMPUR)