TEMPO.CO, Jeddah - Pemerintah otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman penggal kepala terhadap pelaku inses. Demikian keterangan kantor Kementerian Dalam Negeri kepada pers, Selasa, 10 Desember 2013.
Dalam pernyataan, seperti dikutip kantor berita SPA, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa Hasan Ghazwani, warga negara Saudi, dieksekusi oleh algojo di Kota Jizan, kota pelabuhan di bagian utara Saudi Arabia.
Menurut pernyataan tersebut, Ghazwani telah melakukan hubungan seksual dengan saudaranya sendiri sehingga menyebabkan kehamilan. Namun, pernyataan itu tidak menyebutkan bagaimana hubungan kekeluargaan pelaku dengan perempuan yang dihamili.
Tindakan pemerkosaan, pembunuhan, murtad alias keluar dari agama Islam, penyelundupan senjata, perdagangan obat bius, santet, dan ilmu sihir bakal berhadapan dengan hukuman mati di Arab Saudi.
Menurut catatan kantor berita AFP, Ghazwani merupakan orang ke-74 yang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun ini. Pada 2012 lalu, pihak kerajaan mengeksekusi 76 orang.
AL AKHBAR | CHOIRUL
Berita populer:
Mengapa Masinis Kereta Bintaro Tak Mengerem
Jokowi Masuk Daftar 'Leading Global Thinkers' 2013
Firasat Ibu Korban Tabrakan Kereta Bintaro
Tak Ada Kereta Sebelum Rel di Bintaro Diperbaiki