TEMPO.CO, Bangkok - Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemilihan umum 60 hari setelah Perdana Menteri Yingluck Shinawatra membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengumuman itu disiarkan melalui televisi pada pukul 8.45 waktu setempat. Batas 60 hari itu akan jatuh pada 2 Februari 2013.
"Saya memperkirakan pemilihan umum akan digelar 60 hari sesuai dengan konstitusi negara," kata Sodsri Sattayatham, anggota KPU Thailand, Senin, 9 Desember 2013.
Sebelumnya, Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra, mengatakan telah meminta persetujuan kerajaan untuk membubarkan DPR guna menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung. Dia melanjutkan pemerintah telah berusaha bernegosiasi dengan pengunjuk rasa namun tidak ada titik temu. "Sekarang cara terbaik adalah mengembalikan kekuasaan kepada rakyat Thailand dengan menggelar pemilu," katanya.
Ahad lalu, seluruh anggota DPR dari oposisi Partai Demokrat menyatakan mundur dari parlemen. Gerakan ini adalah bentuk protes atas sikap Yingluck yang tidak mau menjalankan tuntutan demonstran.
Sodsri mengatakan, anggota Partai Demokrat yang telah mundur masih bisa mencalonkan diri untuk masuk parlemen. "Mereka dapat mendaftarkan diri kembali untuk bisa bersaing dalam pemilu," katanya.
BANGKOK POST | THE NATION | EKO ARI
Berita Terpopuler Lainnya:
Ini yang Membuat Mandela Kagum pada Fidel Castro
Alasan Obama Ogah Pakai iPhone
Deklarasi Capres di Surabaya, Yusril Jadi Gus Yim
Kronologi Kerusuhan di Little India, Singapura
Ini Anggaran Gedung Baru KPK