Baca Juga:
Selain itu, ia juga bingung dengan kondisi kesehatannya yang harus mendapatkan perawatan ekstra. Ia pun memohon agar Herman mau menulis surat kepada pemerintah NTB agar memberikan perawatan kepada Syamsudin. Atas permintaan tersebut, Herman langsung menyanggupinya. “Iya, nanti saya akan kirim surat kepada Gubernur NTB dengan tembusan kepada Pemkab Sumbawa agar Pak Syamsudin ini mendapat perawatan kesehatan setelah sampai di kampung halaman,” kata Herman.
Mengingat kesalahan yang telah diperbuatnya dan hukuman yang telah diterima, Syamsudin berpesan kepada warga negara Indonesia yang merantau di luar negeri agar bekerja dengan baik. “Jangan ikuti langkah salah saya. Cukup-cukuplah saya yang hidup di penjara sampai tua.”
Syamsudin pernah mengajukan banding tapi tidak berbuah hasil. Pria satu anak ini pun melakukan upaya terakhir yakni memohon pengampunan atau grasi kepada Sultan Johor, tempat ia didakwa bersalah.
Selama 31 tahun, Syamsudin pernah dua kali pindah penjara. Semula ia ditahan di penjara Kluang, Johor dari 1982 hingga 1990. Sejak 1990, ia dipindahkan ke penjara Kajang, Selangor. Sejatinya, permohonan pengampunan Syamsuddin telah dikabulkan Sultan Johor sejak awal 2012 lalu. Namun karena ia pernah mencoba kabur pada 1991, maka hukumannya ditambah 2 tahun. Kini, Syamsudin bisa kembali ke kampung halaman dengan senang.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Terpopuler:
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir