Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Myanmar Tolak Akui Kewarganegaraan Rohingya  

Editor

Natalia Santi

image-gnews
Anak-anak para pengungsi Rohingya mengungsi di Gedung LBH Jakarta, (09/07). Mereka mengharapkan dan meminta bantuan LBH Jakarta untuk mencari suaka ke Australia. TEMPO/Dasril Roszandi
Anak-anak para pengungsi Rohingya mengungsi di Gedung LBH Jakarta, (09/07). Mereka mengharapkan dan meminta bantuan LBH Jakarta untuk mencari suaka ke Australia. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Yangon - Pemerintah Myanmar menolak imbauan Sidang Majelis Umum Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberi hak kewarganegaraan bagi suku minoritas Rohingya. Pejabat Myanmar mengatakan negaranya tidak mengakui keberadaan “minoritas Rohingya”.

Melalui resolusi yang disahkan pada Selasa, 19 November 2013, Komite HAM PBB menyambut baik kemajuan HAM Myanmar di bawah pemerintahan Presiden Thein Sein. Namun, disampaikan pula perihal “keprihatinan yang serius” soal perlakuan terhadap minoritas muslim Rohingya di Arakan dan muslim lain di seluruh Myanmar.

“Pemerintah harus memberikan akses yang setara bagi minoritas Rohingya agar mendapatkan kewarganegaraan penuh serta melakukan penyelidikan yang menyeluruh, transparan dan independen terhadap seluruh laporan pelanggaran HAM,” demikian bunyi resolusi tersebut.

Resolusi itu juga menyatakan keprihatinan pada penundaan pendirian kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) oleh pemerintah Myanmar. Kantor OHCHR tersebut memungkinkan PBB untuk memonitor sendiri situasi HAM di lapangan.

Wakil Tetap Myanmar di PBB, Kyaw Tin, dan juru bicara Presiden Thein Sein, Ye Htut, menolak desakan PBB itu. “Kebijakan pemerintah Myanmar tidak mengakui istilah Rohingya, tapi Bengalis yang tinggal di negara bagian Arakan.  Jika memenuhi syarat sesuai dengan UU Kewarganegaraan 1982, mereka bisa menjadi warga negara,” tulis Ye Htut di laman Facebook-nya, Kamis, 21 November 2013. “Pemerintah Myanmar tidak dapat ditekan. Ini hak kedaulatan kami.”

Dalam sidang PBB, Kyaw Tin mengatakan Myanmar telah lama menolak penggunaan kata minoritas Rohingya.  Dia juga menegaskan penolakan untuk mempercepat pendirian kantor OHCHR di Myanmar.

Thein Sein diberitakan berjanji pada Presiden Barack Obama dalam kunjungannya pada November 2012 bahwa Myanmar akan segera memberi izin pembukaan kantor HAM PBB.

Penggiat HAM internasional berulang kali mengecam UU Kewarganegaraan Myanmar 1982 yang diskriminatif terhadap minoritas Muslim Rohingya karena UU itu menghapus kelompok itu dari daftar 130 minoritas  yang diakui. Mereka mendesak agar UU itu diamendemen.

Sekitar 800 ribu warga Rohingya tinggal di negara bagian Arakan, utara Myanmar. Hak-hak asasi mereka dirampas otoritas lokal yang membatasi gerak dan akses ke layanan kesehatan maupun pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara dan menyebutnya sebagai “Bengalis”, sebagai anggapan bahwa mereka imigran ilegal asal negeri tetangga, Bangladesh.

IRRAWADDY | NATALIA SANTI

Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi

Berita Terpopuler

Polisi: Adiguna Tak Berbohong 
Dokter Disiram Kopi, Ini Penjelasan RS Husada 
Ini Kondisi Rumah Bos Angkot Penyekap 2 Gadis 
Jokowi Bawa PM Belanda Blusukan ke Waduk Pluit 
Vika Cabut Laporan, Kasus Flo Jalan Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Militer Tuduh Pemilu Myanmar Dicurangi, Pemerintahan Aung San Suu Kyi Terancam

29 Januari 2021

Pendukung Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memegang foto konselor Myanmar Aung San Suu Kyi ketika menunggu hasil penghitungan suara pemilu Myanmar di markas partai di Yangon, Myanmar, 8 November 2020.[REUTERS]
Militer Tuduh Pemilu Myanmar Dicurangi, Pemerintahan Aung San Suu Kyi Terancam

Militer Myanmar menuduh pemilu diwarnai kecurangan dan tidak mengesampingkan kemungkinan kudeta terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi


Investigasi Reuters: Cerita Pembantaian 10 Muslim Rohingya

10 Februari 2018

Ke-10 pria Rohingya yang ditangkap sebelum dibantai warga Buddha dan tentara Myanmar di Inn Din, Rakhine, Myanmar, 2 September 2017. Di antara 10 pria Rohingya tersebut merupakan nelayan, penjaga toko, seorang guru agama Islam dan dua remaja pelajar sekolah menengah atas berusia belasan tahun. Laporan pembantaian ini ditulis oleh dua wartawan yang kini diadili pemerintah pimpinan Aung San Suu Kyi. REUTERS
Investigasi Reuters: Cerita Pembantaian 10 Muslim Rohingya

Dua orang disiksa hingga tewas, sedangkan sisanya, warga Rohingya, ditembak oleh tentara.


Militer Myanmar Temukan 17 Jasad Umat Hindu, ARSA Dituding Pelaku

27 September 2017

Seorang bocah Rohingya menangis di tengah antreatn saat berdesakan untuk mendapatkan bantuan di kamp pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh, 25 September 2017. REUTERS/Cathal McNaughton
Militer Myanmar Temukan 17 Jasad Umat Hindu, ARSA Dituding Pelaku

Militer Myanmar?kembali menemukan 17 jasad umat Hindu?di sebuah kuburan massal di Rakhine dan ARSA dituding sebagai pelakunya.


Dewan Keamanan PBB Lusa Bahas Nasib Rohingya

26 September 2017

Suasana antrean pengungsi Rohingya untuk mendapatkan bantuan di kamp pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh, 25 September 2017. REUTERS/Cathal McNaughton
Dewan Keamanan PBB Lusa Bahas Nasib Rohingya

Dewan Keamanan PBB akan bertemu lusa untuk membahas penindasan Rohingya di Myanmar.


Myanmar Sebut Milisi Rohingya Tindas Warga Hindu di Rakhine

26 September 2017

Seorang anak pengungsi muslim Rohingya digendong ibunya saat berdesak-desakan untuk mendapatkan bantuan makanan di kamp pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh, 21 September 2017. REUTERS/Cathal McNaughton
Myanmar Sebut Milisi Rohingya Tindas Warga Hindu di Rakhine

Pasukan militer?Myanmar mulai membuka satu persatu?tudingan?kekejaman?oleh?milisi Rohingya atau ARSA.


Pengadilan Rakyat Mendakwa Mynmar Melakukan Genosida

25 September 2017

Sidang perdana tim pencari fakta PBB untuk Rohingya di Jenewa, 19 September 2017. Yuyun Wahyuningrum
Pengadilan Rakyat Mendakwa Mynmar Melakukan Genosida

Pengadailan Rakyat Internasional menyimpulkan Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.


Bangladesh Bebaskan 2 Jurnalis Myanmar yang Ditahan di Cox Bazar

23 September 2017

Petugas mendata pengungsi Rohingya sebelum membagikan paket bantuan dari Indonesia di kamp pengungsian Thaingkali, Ukhiya, Bangladesh, 21 September 2017.  Bantuan kemanusiaan dari Indonesia telah sampai di Bangladesh dalam 8 kali pengiriman dengan pesawat
Bangladesh Bebaskan 2 Jurnalis Myanmar yang Ditahan di Cox Bazar

Kedua jurnalis Myanmar ini berpengalaman bekerja untuk berbagai media internasional.


Warga Hindu Ikut Jadi Korban Kerusuhan di Rakhine Myanmar  

6 September 2017

Penduduk desa Hindu berteduh di sebuah kuil di Myoma Ward Myhum Town, Myanmar. Hindu Youth Relief Group
Warga Hindu Ikut Jadi Korban Kerusuhan di Rakhine Myanmar  

Sebagian warga Hindu mengungsi ke Banglades dan tinggal berdampingan dengan warga Muslim Rohingya.


Jet Tempur Myanmar Hilang Kontak Saat Latihan

5 September 2017

Pesawat Myanmar yang hilang. Facebook/Commander in Chief Office
Jet Tempur Myanmar Hilang Kontak Saat Latihan

Satu pesawat tempur militer Myanmar hilang saat melakukan pelatihan penerbangan di wilayah selatan Ayeyarwady.


Bentrok di Myanmar, Kemenlu: ASEAN Pegang Prinsip Non-Intervensi

27 Agustus 2017

Sejumlah warga negara Amerika Serikat mengikuti parade ASEAN di Silang Monas, 27 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Bentrok di Myanmar, Kemenlu: ASEAN Pegang Prinsip Non-Intervensi

ASEAN mendukung Myanmar dalam proses demokrasi, rekonsiliasi, dan pembangunan di negara tersebut dengan memegang prinsip non-intervensi.