TEMPO.CO, Jakarta - Terbongkarnya penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia membuat hubungan kedua negara bertetangga ini menjadi tegang dalam segala hal. Bahkan hal ini bisa berdampak pada kasus Schapelle Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia yang kini ditahan di LP Krobokan, Denpasar.
“Penyadapan harus digunakan sebagai bahan pertimbangan tambahan untuk Menteri Hukum dan HAM dalam proses pembebasan bersyarat Corby,” ujar Aziz Syamsuddin, Wakit Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM, seperti dikutip laman Herald Sun.
Komentar ini dilontarkan Aziz ketika mendapat laporan dari penjara Bali bahwa Corby terus bertanya kapan pembebasan bersyarat akan diberikan kepadanya. Terpidana kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana itu bisa menikmati udara bebas berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.
“Jika saya menjadi menteri, saya akan menolak pembebasan bersyarat Corby. Namun saya bukan menteri, jadi kami akan memberikan saran kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin,” kata Aziz. Rencananya, DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam dua minggu ke depan.
ANINGTIAS JATMIKA | HERALD SUN
Baca Juga:
Berita Terpopuler :
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Jokowi: Sadap Saya, yang Terdengar Blok G & Pluit
Australia Tanggapi Serius Kemarahan Indonesia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi