TEMPO.CO, Putrajaya- Pengadilan banding Malaysia melarang pemakaian kata "Allah" untuk menyebut "Tuhan" di surat kabar mingguan Katolik, Herald, Senin 12 Oktober 2013. Keputusan ini sekaligus membatalkan izin Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 2009 yang membolehkan penganut Katolik Roma memakai kata Allah.
Panel hakim pengadilan banding ini adalah Mohamed Apandi Ali, Mohd Zawawi Salleh dan Abdul Aziz Abdul Rahim --semuanya muslim. Mereka sepakat kata "Allah" merupakan eksklusif milik umat Islam. Apandi Ali mengatakan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari kepercayaan Krstiani. "Pemakaian kata Allah akan membingungkan masyarakat," katanya.
Baca Juga:
"Allah" adalah kata Arab yang umumnya digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan. Etnis Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia, sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi Malaysia.
Mingguan Herald menggunakan kata Allah yang mengadaptasi dari Injil Malaysia. Dewan Gereja Malaysia (CCM) memang menggunakan kata "Allah" dalam injil Malaysia. Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Malaysia Hermen Shastri mengatakan kata "Allah" sudah digunakan oleh umat Kristiani Malaysia selama berabad-abad dalam injil Malaysia.
Pemerintah Malaysia bersikeras bahwa "Allah" harus diperuntukkan bagi umat Islam karena kekhawatiran penggunaannya oleh orang lain akan membingungkan umat Islam. Pada 2008, pemerintah mengancam akan menarik izin penerbitan surat kabar Katolik, Herald, di Malaysia jika terus menggunakan kata Allah.
Baca Juga:
Pengadilan tinggi memutuskan bahwa kata "Allah" bukan eksklusif milik umat Islam, tapi bisa dipakai siapapun. Pemerintah Malaysia mengajukan banding dan menang.
AP | STAR | YANDI
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu
Baca juga:
Pahlawan Perang Vietnam Dimakamkan
Snowden: Program Pengintaian NSA Merugikan AS
Tahun Depan Australia Punya Dua Pesawat Siluman
AS Tangkap Tokoh Senior Taliban Pakistan