TEMPO.CO, Baghdad - Otoritas Irak mengeksekusi mati 23 narapidana dalam waktu dua hari pada September lalu. Sebagian besar napi yang dieksekusi mati tersebut dinyatakan bersalah atas kasus terorisme. Hal ini diungkapkan juru bicara Kementerian Kehakiman Irak, Selasa waktu setempat.
Sebanyak 20 narapidana yang dieksekusi pada 22 September dan 26 September lalu merupakan terpidana terkait jaringan Al Qaidah maupun kelompok militan lain. Sedangkan tiga narapidana lainnya dihukum mati terkait kasus kriminal yang tidak disebutkan.
Hukuman ini menambah panjang daftar narapidana yang dieksekusi mati di Irak. Sepanjang 2013, sebanyak 90 narapidana dieksekusi mati di Irak dengan cara digantung.
Penerapan hukuman mati sendiri menuai protes dari banyak kalangan, mulai dari Uni Eropa, PBB, hingga sejumlah organisasi pemantau HAM. Kepala Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Navi Pillay, menyebutkan bahwa sistem hukum dan peradilan di Irak tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Banyak vonis yang didasarkan pada pengakuan terpidana. Padahal pengakuan itu diperoleh dengan penyiksaan dan penganiayaan,” kata Pillay. Perempuan asal Sri Lanka itu juga menuding peradilan Irak lemah dengan proses persidangan yang jauh dari standar internasional.
Sementara itu, Amnesty International pada bulan lalu sudah mendesak agar pemerintah Irak menghentikan hukuman mati. “Eksekusi mati diterapkan pada para terpidana yang sebelumnya dipaksa mengaku bersalah dengan siksaan,” ujar Hassiba Hadj Sahraoui, Wakil Ketua Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.
L AL-BAWABA | FOX NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI
Topik Terhangat:
Edsus Lekra |Senjata Penembak Polisi| Mobil Murah |Info Haji| Kontroversi Ruhut Sitompul
|Berita Terpopuler:
Pemerintah AS 'Tutup', Siapa yang Paling Terdampak?
Obama: Anda yang Berseragam Tetap Bertugas
Anggaran Buntu, Pemerintah AS Akhirnya `Shutdown`
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat
Melongok Lobi Meja Makan Ala Jokowi