TEMPO.CO, Bangkok - Sondhi Limthongkul, pendiri gerakan 'Kaus Kuning' dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas dakwaan memfitnah monarki. Ia diseret ke pengadilan, walau berkeras bahwa apa yang diucapkannya hanya mengulangi komentar ofensif yang dibuat oleh lawan politiknya.
Pengadilan banding di Bangkok pada hari Selasa memvonis taipan media berusia 65 tahun itu bersalah melakukan penghinaan atas raja (lese majeste). Ia mengutip pernyataan yang dibuat oleh seorang aktivis anti kemapanan kepada orang banyak dalam protes pada tahun 2008.
Thailand memberlakukan hukum lese majeste yang paling keras di dunia. Pelakunya dihadapkan pada hukuman penjara tiga sampai 15 tahun.
Sebelumnya, proses pengadilan atas Limthongkul sempat dihentikan. Alasannya, dia hanya menirukan omongan seseorang, dan penutur asli omongan itulah yang harus diadili. Ia dibebaskan setelah membayar jaminan 500.000 baht.
Gerakan protes oleh masa 'Kaus Kuning' memicu kudeta atas perdana menteri saat itu, Thaksin Shinawatra, tahun 2006. Gerakan ini mengantarkan Thailand pada ketidakstabilan politik selama beberapa waktu.
AP | TRIP B