TEMPO.CO, Doha – Salah satu maskapai penerbangan terbaik dunia, Qatar Airways, tengah menghadapi kritikan karena klaim yang menyebutkan bahwa perusahaan ini mewajibkan pramugarinya meminta izin terlebih dahulu sebelum menikah.
Dilaporkan laman Fox News, Rabu, 25 September 2013, menurut Al Arabia Inggris, Federasi Karyawan Transportasi Internasional (ITF) merilis laporan yang menyatakan bahwa maskapai ini juga mewajibkan pramugari untuk melapor kepada atasan mereka jika tengah hamil. Pasalnya, jika tidak bisa menjalankan tugas sebagai awak pesawat dengan baik semasa kehamilan, mereka akan dipecat.
Menurut ITF, kontrak standar untuk mempekerjakan pekerja perempuan pada maskapai penerbangan ini berbunyi , “Anda diminta mendapatkan izin terlebih dahulu dari perusahaan jika Anda ingin mengubah status perkawinan dan menikah.”
Selanjutnya ditambahkan, “Karyawan juga harus melapor jika mengandung dan harus menjelaskan usia kandungannya. Perusahaan berhak mengakhiri kontrak kerja sejak tanggal pemberitahuan kehamilan. Dan, jika karyawan tidak melaporkan mengenai kehamilannya kepada perusahaan maka ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak.”
“Kami berharap laporan ini tidak benar,” ujar Sharaan Burrow, sekjen International Trade Union Confederation pada Rabu lalu.
Sementara itu, pihak Qatar Airways belum juga memberikan komentar mengenai masalah ini.
FOX NEWS | ANINGTIAS JATMIKA
Topik Terhangat
Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
PDIP Tak Tertarik Manuver Amien Rais Soal Jokowi