TEMPO.CO, Paris - Perancis bakal menjadi negara Barat pertama yang melarang kontes kecantikan untuk anak perempuan. Hari ini Majelis Tinggi parlemen Prancis menyetujui aturan yang bakal melarang penyelenggaraan kontes kecantikan untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pelakunya, berdasar aturan itu, akan menghadapi dua tahun penjara atau denda sebesar 30 ribu euro. Sanksi akan ditenerapkan juga pada orang tua dari anak-anak peserta kontes.
Namun untuk disahkan, RUU itu masih harus disetujui oleh Majelis Nasional. Namun RUU ini disebut-sebut mendapat dukungan lintas partai yang cukup besar .
Chantal Jouanno, mantan menteri lingkungan yang mengusulkan larangan tersebut, mengatakan anak-anak kini mulai dijadikan komoditas dan hal ini sangat memprihatinkan. "Anak-anak didandani sedemikian rupa yang menarik secara seksual atau berubah menjadi miniatur orang dewasa," katanya.
Menurutnya, dalam kaitan tumbuh-kembang anak, hal ini juga kotraproduktif. "Anak-anak perlu diajarkan bahwa apapun penampilan diri mereka bagus, tanpa harus mencontek orang dewasa," katanya.
Jouanno memasukkan pelarangan kontes kecantikan anak ini dalam salah satu pasal RUU hak-hak perempuan dan telah disetujui oleh senat pada dini hari ini. RUU ini memenangi 197 suara, dan 146 suara menentang.
Michel Le Parmentier, yang telah mengorganisir kontes kecantikan untuk gadis-gadis kecil di Perancis selama 23 tahun, mengatakan larangan itu didasarkan pada kesalahpahaman. Dia mengatakan bahwa kontes yang diselenggarakan di Prancis jauh dari nuansa "erotisme" dan "provokasi" sebagai mana umum dijumpai dalam kontes sejenis di Amerika Serikat. "Kontes kami hanya sebuah permainan di mana gadis-gadis dari usia tujuh tahun tampil tanpa make-up dan mengenakan pakaian putri," katanya.
INDEPENDENT | TRIP B