TEMPO.CO, Dhaka - Mahkamah Agung Bangladesh menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung terhadap pemimpin oposisi senior Islam karena terlibat dalam pembunuhan di masa perang kemerdekaan 1971 melawan Pakistan.
Abdul Quader Molla, 65 tahun, pemimpin yang menduduki posisi keempat di Partai Jamaat-e-Islami dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya ditolak.
"Mahkamah Agung memperberat dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati," kata Jaksa Mohammad Ali, Selasa, 17 September 2013.
Para pengacara Molla mengatakan, lembaga banding menolak permohonan pembebasan segala tuduhan terhadap asisten Sekretaris Jenderal Partai Jamaat-e-Islami.
Pengacara Tajul Islam mengatakan, "Kami terkejut dengan keputusan itu. Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah pengadilan di Asia Selatan, hukuman pengadilan tingkat tinggi diperberat oleh Mahkamah Agung."
Sebelumnya, pada Februari 2013, pengadilan menetapkan hukuman mati terhadap Molla dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan di masa perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971. Hukuman tersebut memicu unjuk rasa di berbagai wilayah Bangladesh, termasuk oleh kelompok sekuler yang menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
Puluhan ribu kaum sekuler menumpuk di sebuah lapangan di Dhaka selama berminggu-minggu menuntut agar hukuman terhadap Molla diperberat. Dia diibaratkan Dajal dari Mirpur yang bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan warga desa tak berdosa di pinggiran Dhaka semasa perang kemerdekaan.
Unjuk rasa itu memaksa parlemen mengubah undang-undang kejahatan perang serta mengizinkan jaksa mengajukan banding atas keputusan itu dan meminta Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler:
Ilmuwan Atom: Israel Miliki 80 Nuklir
Fathanah Minta Tri Kurnia Tutupi Perselingkuhannya
Jokowi - Ahok `Menggoyang` Mal di Jakarta
Cuma Curhat, Fathanah Beri Cewek Ini Ratusan Juta?