TEMPO.CO, Stockholm – Hati-hati melakukan aktivitas seksual di tempat umum. Di Stockholm, Swedia, seorang kakek ditangkap polisi karena dianggap melakukan serangan seksual karena bermasturbasi di pantai.
Peristiwanya terjadi pada 6 Juni lalu di Pantai Drevviken, Stockholm. Dia ditangkap polisi setelah mencopot celana dan bermasturbasi di tempat terbuka itu.
Ia pun diadili di Pengadilan Stockholm. Berbeda dengan jaksa yang menuntut agar pria 65 tahun ini dihukum, hakim mengatakan sebaliknya.
Pengadilan Distrik Sodertorn menganggap si kakek tidak dapat dikenakan dakwaan serangan seksual lantaran tindakannya tidak ditujukan kepada orang tertentu, tulis surat kabar The Local.se, Kamis lalu.
Putusan pengadilan tersebut membuat gerah jaksa. Menurut jaksa Olog Vrethammar, pembebasan itu akan membuat orang mengira boleh bermasturbasi di pantai.
Meski tidak puas, Vrethammar tak akan mengajukan banding. "Pengadilan distrik sudah memutuskan kasus ini. Dari situ kita bisa menyimpulkan bahwa bermasturbasi di pantai diperbolehkan. Tindakan itu bisa dianggap sebagai pelanggaran ketertiban," katanya.
UPI | NATALIA SANTI
Berita Terpopuler:
Miss Uzbekistan Ternyata Seorang Penipu?
Polisi Periksa Pelapor Casting Online Model Bugil
Tolak Miss World, FPI Akan Menyeberang ke Bali
Lagi, Polisi Ditembak di Depok
Gubernur BI: Jokowi Pengendali Inflasi Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan Dul di Jagorawi Jadi 7