TEMPO.CO, Kairo – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 anggota Al Ikhwan Al Muslimin atas kekerasan terhadap tentara di Kota Pelabuhan Suez bulan lalu.
Empat puluh lima anggota Al Ikhwan lainnya masing-masing dikenakan hukuman lima tahun penjara, sedangkan delapan terdakwa lainnya dibebaskan, Selasa, 3 September 2013.
Orang-orang itu dituduh “menembak dan melakukan tindakan kekerasan” terhadap tentara di Suez pada 14 Agustus lalu, paska pembubaran paksa militer terhadap aksi demonstrasi pendukung Presiden terguling Muhammad Mursi.
Mursi adalah bagian dari Al Ikhwan Al Muslimun. Didirikan pada tahun 1928 dan secara resmi dibubarkan penguasa militer Mesir tahun 1954.
Selama beberapa dekade, Al Ikhwan, menjadi organisasi terlarang di Mesir, sampai Husni Mubarak digulingkan tahun 2011.
Organisasi itu memenangkan serangkaian pemilihan, yang puncaknya, pemilihan presiden tahun lalu. Militer menggulingkan Mursi pada 3 Juli, setelah aksi protes ketidakpuasan terhadap pemerintahnya.
Sejak itu, sebagian pimpinan Al Ikhwan telah ditangkap dengan tuduhan menghasut kekerasan, termasuk Mursi.
AL JAZEERA | NATALIA SANTI
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Terpopuler:
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Siapa Mau Kerja untuk Jokowi? DKI Buka Tes CPNS
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali