TEMPO.CO, Auckland - Barangkali, ini adalah kasus pertama di dunia seseorang dideportasi dari sebuah negara karena bobot tubuhnya. Albert Buitenhuis, yang memiliki berat 129,7 kg, diberitahu ia tak bisa lagi tinggal di Selandia Baru, setelah enam tahun menjadi imigran di negara itu.
Berat badannya dinilai berisiko biaya tinggi bagi pelayanan kesehatan.
Dia dan istrinya Marthie sekarang menghadapi deportasi dari rumahnya di Christchurch. Kini mereka tinggal dengan saudara perempuannya di Auckland untuk memperjuangkan nasib mereka.
Selandia Baru adalah negara dengan penduduk gemuk ketiga terbanyak di negara maju, setelah Amerika Serikat dan Meksiko. Albert memiliki tinggi badan 177,8 kg dengan indeks massa tubuh 40, membuatnya secara klinis adalah obesitas.
Pria asal Afrika Selatan ini mengaku mulai gemuk ketika berhenti merokok. Albert bekerja 40 jam seminggu sebagai koki.
"Kami disamakan seperti pelaku kejahatan hanya karena suami saya gemuk," kata Marthie. Selain dia dan suaminya, seorang rekannya juga mengalami hal yang sama. "Penilai medis mempertimbangkan sejauh mana indikasi biaya tinggi dan kebutuhan masa depanlainnya untuk pelayanan kesehatan.," kata pernyataan Departemen Keimigrasian.
Mereka mengklaim bahwa berat badannya meningkatkan risiko diabetes, penyakit jantung, kanker, dan perlemakan hati. Albert juga diketahui memiliki cedera lutut yang bisa menghabiskan biaya hingga US$ 20 ribu.
Atas putusan ini, mereka mengajukan gugatan pada menteri Imigrasi Nikki Kaye. Kasusnya segera bergulir ke pengadilan.
MAIL ONLINE | TRIP B