TEMPO.CO, Amsterdam - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menunda sidang terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, Senin 6 mei 2013. ICC mengatakan pihaknya ingin mengadakan dengar pendapat lebih lanjut dengan penuntut dan pembela.
Ruto dijadwalkan menghadapi pengadilan pidana yang bermarkas besar di Den Haag itu pada 28 Mei atas tuduhan ia membantu mengorganisir kekerasan suku yang pecah setelah pemilihan yang diperselisihkan pada tahun 2007. Konflik itu menewaskan lebih dari 1.200 orang. Ruto membantah tuduhan ini.
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta menghadapi tuduhan yang sama, dimana ia juga menyangkal keterlibatannya dalam kekerasan itu. ICC akan menggelar pengadilan terhadapnya Juli mendatang.
Pengadilan mengatakan akan menjadwalkan tanggal baru untuk persidangan Ruto setelah sidang pada 7 Mei dan 14 Mei untuk membahas permintaan jaksa dan pembela Ruto. Jaksa meminta tambahan lima saksi, pembela meminta penundaan sidang.
Ruto telah meminta ICC bulan lalu untuk menunda dimulainya sidang agar tim kuasa hukumnya memiliki lebih banyak waktu untuk membuat persiapan menghadapi pengadilan ini.
Reuters | Abdul Manan