TEMPO.CO, Wellington - Berbahagialah kaum homoseks, gay dan lesbi, karena mereka bakal leluasa melangsungkan perkawinan di Selandia Baru tanpa terusik.
Kebahagian mereka meluap setelah parlemen Selandia Baru menyetujui Rancangan Undang-Undang yang membolehkan perkawinan sejenis. Keputusan ini pertama kali terjadi di negara kawasan Asia Pasifik.
Persetujuan terhadap RUU ini berlangsung tarik ulur atas amandemen Undang-Undang Perkawinan 1955 yang mendapatkan tantangan kuat dari kelompok Kristen. Rancangan tersebut lolos setelah terjadi perdebatan dan pemungutan suara yang menghasilkan 77 suara setuju sedangkan 44 lainnya menolak.
Ketok palu parlemen langsung disambut gegap gempita kaum gay dan para penggiatnya di luar gedung. Mereka menyebutnya sebagai tonggak dalam persamaan derajat.
Kantor berita AFP dalam laporannya menyebutkan, masyarakat yang menyaksikan pembahasan Rancangan tersebut dari ruang publik bersama sejumlah anggota parlemen langsung menyanyikan lagu kebangsaan Selandia Baru "Pokarekare Ana." Di berbagai jajak pendapat, 70 persen rakyat Selandia Baru mendukung perkawinan sejenis.
Koresponden BBC di Sydney, Phil Mercer, melaporkan, keputusan parlemen ini merupakan perwujudan keinginan hati nurani rakyat, sekaligus dukungan terhadap reformasi yang disampaikan Perdana Menteri John Key dan pemimpin oposisi David Shearer. Perayaan keputusan parlemen Selandia Baru ini, jelas korsponden BBC, menyebar ke berbagai tempat termasuk di pub dan klub-klub di Ibu Kota Wellington.
"Dalam masyarakat kami, makna perkawinan adalah universal -sebuah pernyataan cinta dan komitmen kepada orang spesial," kata anggota parlemen dari Partai Buruh, Louisa Wall, yang turut menyetuji RUU tersebut. Dia menambahkan, "Tidak ada yang membuatku kian bangga menjadi warga negara Selandia Baru kecuali setelah meloloskan RUU ini."
Tania Bermudez dan Sonja Fray, pasangan sejenis, mengatakan RUU tersebut adalah hak asasi manusia. Namun demikian, kata pemimpin Partai Konservatif Colin Craig, banyak rakyat yang tidak setuju dengan RUU tersebut. "Kami melihat para politisi telah membuat keputusan pada malam ini, tetapi rakyat di negara ini tidak menghendakinya."
Bob McCoskrie, pendiri kelompok lobi Family First, mengatakan, RUU ini bertentangan dengan konsep perkawinan tradisional. "Secara historis dan budaya, perkawinan adalah antara seorang pria dan wanita, hal itu tidak bisa tersentuh," ujarnya.
Selandia Baru menjadi negara ke-13 yang melegalkan perkawinan sejenis. Sebelumnya Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Argentina, dan Uruguay telah menyetujui. Anggota parlemen Prancis dan Inggris pernah membahas RUU perkawinan gay, namun gagal.
BBC | CHOIRUL