TEMPO.CO, YANGON—Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap seorang pemilik toko emas beragama Islam, istrinya dan seorang pegawai karena dituding memicu kekerasan sektarian anti-Muslim di Meikhtila bulan lalu.
Dalam publikasi kemarin, harian pemerintah Kyemon melaporkan Tun Tun Oo, istrinya Myint Myint Aye dan pegawai, Nyi Nyi, dihukum pada Kamis lalu karena penyerangan dan pencurian setelah terjadi adu argumen dengan seorang pelanggan toko beragama Buddha.
“Insiden ini kemudian memicu kekerasan sektarian di Meikhtila," tulis harian tersebut. Ini merupakan keputusan pertama terkait kasus kekerasan sektarian di Meikhtila.
Beberapa saksi mengatakan kepada Reuters bahwa pada 21 Maret lalu, Tun Tun Oo menampar seorang perempuan Buddha yang hendak menjual perhiasannya. Insiden itu dipicu oleh tudingan sang perempuan terhadap karyawan toko. Perempuan itu menuduh sang karyawan merusak perhiasannya.
Situasi memanas setelah suami sang perempuan dipukuli oleh karyawan toko. Massa Buddha pun langsung berkumpul dan melempari toko serta menghina warga Muslim. Saksi mata mengungkapkan sejumlah biksu Buddha memimpin massa dan turut dalam aksi pembunuhan saat bentrokan terjadi. Kerusuhan semakin tak terkendali setelah empat pria Muslim membunuh seorang biksu Buddha.
Akibat kekerasan sektarian di Myanmar bagian tengah pada akhir Maret lalu, 43 orang dikabarkan tewas, 86 terluka dan sekitar 13.000 penduduk Muslim kehilangan rumah karena hangus dibakar oleh warga Buddha. Kerusuhan ini menjalar hingga ke kota dan desa dekat ibu kota, Naypyitaw.
REUTERS | ASIAONE | SITA PLANASARI AQUADINI
Berita Terpopuler Lainnya:
Komnas HAM: Penyerang Cebongan 14 Orang
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring
Main Twitter, SBY Ketinggalan dari Pemimpin Lain
Buat Akun Twitter, SBY Siap Di-bully
LSI: Hanya Ada Tiga Capres Pada Pemilu 2014