TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan kriminal Mesir membebaskan bekas calon Presiden Mesir, Ahmed Shafiq, dari tuduhan korupsi semasa dia menjabat sebagai Menteri Perhubungan sebelum Revolusi 2011.
Shafiq pernah menjadi Menteri Perhubungan antara 2002 hingga 2011 sebelum dia ditunjuk oleh bekas Presiden Husni Mubarak menjadi Perdana Menteri sampai kejatuhan rezim pada 25 Januari 2011.
Dalam dakwaan di pengadilan, dia dan pejabat lainnya dituduh menilap uang negara sebesar US$ 365 juta (Rp 3,6 triliun) dari uang masyarakat untuk bekas jenderal angkatan udara.
Saat ini, Shafiq berada di Uni Emirat Arab. Dalam pengasingannya, dia terus-menerus mengritik Ikhwanul Muslimin dan penguasa Mesir, Presiden Mohammed Mursi. Di sebuah wawancara bersama Al Arabiya, Shafiq memuji kemandirian Pengadilan Mesir meskipun terjadi kegoncangan politik. Dia berkata akan kembali ke Mesir, tetapi tidak menyebut secara khusus kapan tanggal tepatnya.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Topik terhangat: Partai Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Ini Kelebihan dan Kelemahan Pengadilan Militer
Ini Rencana Ahok Soal Menggaji Pemulung
TNI Tegaskan Investigasi Cebongan Selesai
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?