TEMPO.CO, Kuwait -- Pengadilan rendah Kuwait menghukum Hamad Al Khalidi dua tahun penjara gara-gara berkicau di Twitter. Tuduhannya, menurut seorang aktivis hak asasi manusia, menghina penguasa negara teluk itu.
Di Kuwait, mengkritisi Emir adalah ilegal dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap keamanan negara. "Al Khalidi divonis dua tahun penjara dan segera dieksekusi," kata Direktur Kuwait Society for Human Rights, Mohammad Al Humaidi, di akun Twitter-nya, Ahad, 31 Maret 2013.
Al Khalidi didakwa dengan menulis komentar di Twitter yang dianggap menyerang Emir, Shaikh Sabah Al Ahmad Al Sabah. Walau vonis ini belum final, dia langsung dieksekusi sambil menunggu proses banding. Pengacaranya, Jasser Al Jadaei, mengatakan, ia akan mengajukan banding kemudian pada hari Minggu melawan putusan pengadilan.
Al Khalidi adalah salah seorang dari puluhan aktivis oposisi dan mantan anggota parlemen yang diadili atau dihukum penjara karena tuduhan yang sama. Pekan lalu, pengadilan banding menguatkan hukuman penjara oposisi Bader Al Rasheedi sampai lima tahun karena menyerukan kudeta dan menghina Emir melalui Twitter.
Al Rasheedi telah dipenjara sejak 28 November lalu setelah pengadilan tingkat rendah memvonisnya dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan berita palsu tentang bangsa dan menghina penguasa.
Lebih dari selusin aktivis muda dan mantan anggota parlemen dibui karena mengkritik penguasa melalui jejaring sosial dan aktivitas oposisi.
Oposisi Kuwait telah menggelar demonstrasi rutin sebagai protes terhadap amandemen undang-undang pemilu tahun lalu. Mereka juga menuntut pembubaran parlemen dan menggelar pemilu baru. Simak berita dari Mesir di sini.
GULFNEWS | NUR ROCHMI
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spriritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Thailand Siapkan Evakuasi Warga dari Korea Selatan
Pengadilan Menolak Gugatan Cerai 'Pria' Hamil
Busana Presiden Korea Selatan Jadi Tren Mode