TEMPO.CO, MANILA - Mahkamah Agung Filipina menunda pemberlakuan undang-undang tentang kontrasepsi yang kontroversial, Selasa, 19 Maret 2013. Dengan hasil voting 10 lawan 6, mahkamah menunda pemberlakuan aturan itu selama 120 hari kerja alias empat bulan mendatang.
“Penundaan ini memberi kesempatan kepada pihak yang menentang aturan tersebut untuk menyiapkan argumen mereka pada 18 Juni mendatang,” kata Theodore Te, juru bicara Mahkamah Agung Filipina, seusai pengambilan voting yang tertutup untuk publik.
Gereja Katolik dan kelompok Pro-Life--kelompok yang menentang aborsi dan penggunaan kontrasepsi--menyambut baik keputusan mahkamah. Menurut mereka, keputusan ini merupakan dukungan untuk argumen mereka. “Kami menganggap ini sebagai kemenangan, tapi belum final,” ujar Eric Manalang, ketua kelompok Pro-Life Filipina.
Presiden Filipina Benigno Aquino menyatakan menghormati keputusan mahkamah. “Tapi kami optimistis bahwa undang-undang kesehatan reproduksi ini akan terus berlanjut,” ujar Edwin Lacierda, juru bicara Aquino, dalam kesempatan terpisah.
Aturan yang telah diperjuangkan pemerintah dan parlemen Filipina selama sepuluh tahun terakhir itu dinilai Gereja Katolik dan kelompok penentang sebagai tidak bermoral karena mengajarkan pendidikan seks di sekolah.
Selain itu, keberatan terhadap aturan ini juga dipicu oleh kemudahan akses kontrasepsi kepada masyarakat miskin. Hal ini dinilai menyinggung ajaran Katolik yang melarang pembatasan kelahiran. Sebanyak 80 persen dari total penduduk Filipina yang berjumlah 100 juta orang merupakan penganut Katolik. (Baca Topik Terhangat: Paus Fransiskus)
GLOBAL POST | SITA PLANASARI AQUADINI
Baca juga
Indonesia Mengundang Suriname ke Kongres Diaspora
Sri Lanka Tahan Turis Inggris Gara-gara Tato Budha
Tuntut Gaji, TKW di Malaysia Dihukum Penjara