TEMPO.CO, Milan — Pengadilan Milan, Italia, pada Kamis, 7 Maret 2013 menghukum bekas Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, dengan vonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah melanggar aturan kerahasiaan negara dengan mempublikasikan penyadapan aparat terhadap rival politiknya.
Dakwaan ini terkait kasus publikasi pembocoran transkrip pembicaraan antara Piero Fassino, rival politik pria 76 tahun itu, dengan kepala perusahaan asuransi Unipol, di harian Il Giornale. Berlusconi diduga memperoleh transkrip pembicaraan dengan menyuap perusahaan yang disewa pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Saudara Berlusconi, Paolo, yang menjabat sebagai pemimpin harian itu, juga diganjar hukuman dua tahun dan tiga bulan penjara. Pembocoran rekaman penyadapan merupakan kejahatan dalam aturan hukum Italia.
Saat insiden itu terjadi, pengadilan memang tengah memerintahkan penyadapan terhadap Unipol. Perusahaan itu diduga memiliki itikad tidak baik dalam proses akuisisi Banca Nazionale del Lavoro pada 2005. Keinginan Unipol digagalkan bank sentral Italia, yang menyebabkan pemunduran paksa Gubernur Bank Italia saat itu, Antonio Fazio.
Namun, Berlusconi kemungkinan besar akan melenggang bebas. Pasalnya, aturan hukum Italia jarang menahan terpidana, kecuali dalam kasus berat seperti pembunuhan. Selain itu, pemilik klub sepak bola AC Milan ini menyatakan banding atas putusan tersebut.
Taipan flamboyan ini tidak asing dengan tuntutan hukum. Selama menjabat sebagai perdana menteri dalam tiga periode, Berlusconi menghadapi sedikitnya 20 tuntutan hukum, termasuk putusan bersalah dalam kasus penggelapan pajak pada Oktober lalu.
Saat ini, ayah beranak lima itu kembali menghadapi tuntutan penggelapan pajak.
Selain itu, pemimpin Partai Kebebasan Rakyat ini juga tengah menghadapi tuntutan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di pengadilan Milan. Pada periode Maret hingga Mei 2010, Berlusconi membayar Ruby Rubacuor alias Karima El Mahroug, pekerja seks di bawah umur, untuk berhubungan seksual.
Berlusconi pun menyalahgunakan kekuasaannya sebagai perdana menteri karena membebaskan Karima yang dituduh mencuri. Saat itu, pemimpin sayap kanan Italia tersebut meminta polisi membebaskan Karima dengan alasan sang gadis adalah keponakan mantan diktator Mesir, Husni Mubarak. Sejatinya, Karima adalah imigran Italia asal Maroko.
Tetap saja, putusan tersebut tidak mempengaruhi kesempatan Berlusconi terlibat dalam pemerintahan baru. Konstitusi Italia tidak melarang politikus yang pernah dihukum penjara ringan untuk duduk di parlemen maupun di pemerintahan. Pembentukan pemerintahan Italia akan dimulai pada 20 Maret mendatang.
AP | BBC | REUTERS | SITA PLANASARI AQUDINI
Berita Terpopuler:
Jokowi Pun Dibuat Iri Warga Rusun Marunda
Anas: Saya Tak Pernah Mundur dari Ketua Umum
'Bisnis Mari Bergaul' yang Membuat Anas Tajir
Pelaku Mutilasi di Tol Suami Sendiri
Mapolres OKU Dibakar, Brimob Polda Siaga Penuh