TEMPO.CO, Okinawa - Dua serdadu Amerika Serikat dari kesatuan Angkatan Laut harus mendekam dalam bui di Jepang karena memperkosa seorang perempuan muda. Pengadilan Distrik Naha di Okinawa, Jumat, 1 Maret 2013, mengatakan, Seaman Christopher Browning terbukti melakukan perbuatan itu di Okinawa. Hakim memvonis pemuda berusia 24 tahun selama 10 tahun penjara. "Tentara tegap itu juga mencuri uang 7.000 yen (Rp 730 ribu)," kata Hakim Hideyuki Suzuki.
Anggota militer lain yang divonis bersalah adalah Kelasi III Skyler Dozierwalker. Lelaki berusia 23 tahun itu dihukum kerangkeng besi selama sembilan tahun lantaran memperkosa seorang perempuan di lapangan parkir mobil pada Oktober 2012. Kedua pelaku mengaku bersalah melakukan pemerkosaan tersebut.
Browning dan Dozierwalker sesungguhnya tidak ditempatkan dalam tugas militer di Okinawa, namun pada malam "keji" itu keduanya menenggak minuman keras sehingga melakukan penyerangan terhadap korban. "Keputusan ini mungkin terlalu berat, namun kerusakan perasaan korban dan warga setempat jauh lebih berat," kata Hideyuki dalam sebuah pernyataan tertulis usai membacakan keputusan, seperti dilaporkan Kyodo News.
AL JAZEERA | CHOIRUL