TEMPO.CO, Dakka - Pengadilan khusus kejahatan perang Bangladesh menjatuhkan hukuman mati bagi pemimpin oposisi dari Partai Jamaat-e-Islami lantaran didakwa melakukan kekejaman pada perang kemerdekaan 1971 melawan Pakistan.
Delwar Hossain Sayedee, Wakil Presiden Partai Jamaat-e-Islami, Kamis, 28 Februari 2013, juga dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penodaan agama.
Vonis pengadilan memicu unjuk rasa nasional. Para pendukung Partai Jamaat-e-Islami berbalik menuduh bahwa hukuman itu bermotif politik terkait dengan kepemimpinan partai.
Pada awal bulan ini, Pengadilan Kejahatan Perang Internasional, pengadilan setempat, memvonis asisten Sekretaris Jenderal Jamaat, Abdul Quader Molla dengan hukuman seumur hidup. Keputusan itu menimbulkan protes dari kelompok Islam dan 16 orang meninggal dalam aksi protes.
Kelompok sekuler pun tak bisa menerima keputusan pengadilan. Menurut mereka, vonis itu terlalu ringan. Mereka pun meminta pengadilan segera mengeksekusi para pemimpin Jamaat.
Untuk menjaga konflik antara kelompok sekuler dan Islam, penjagaan keamanan di ibu kota Bangladesh, Dakka, Kamis, 28 Februari 2013, diperketat. Pemerintah menurunkan 10 ribu petugas kepolisian untuk berpatroli. Pemerintah juga mengerahkan penjaga perbatasan sebagai upaya mencegah kekerasan.
Sekolah dan pertokoan ditutup, sedangkan jalan-jalan di Dakka dan lalu lintas yang menghubungkan ke kota-kota lain kosong.
Pengadilan kejahatan perang, sebuah badan domestik yang tidak diawasi lembaga internasional, hanya menelisik kelompok oposisi. Tetapi dukungan kelompok sekuler terhadap keputusan pengadilan meningkat sejak perang 1971.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Berita lain:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Ibas: Tudingan Terima Duit Hambalang, Lagu Lama
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum