TEMPO.CO, New York - PBB akhirnya menghapus nama Osama bin Laden dari daftar sanksi PBB, hampir dua tahun setelah ia dibunuh oleh pasukan komando Amerika Serikat di Pakistan. Menurut situs Web mereka, Komite Sanksi lembaga ini menyetujui penghapusan itu pada 21 Februari.
Mantan pemimpin al-Qaeda ini dituduh mendalangi serangan 11 September 2001 di World Trade Center di New York; Pentagon di Washington; dan menjatuhkan pesawat di Pennsylvania, yang menewaskan hampir 3.000 orang.
"Penghapusan Bin Laden dari daftar adalah murni masalah teknis, dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan orang yang meninggal," kata Kurtis Cooper, wakil juru bicara untuk perwakilan Amerika Serikat di PBB, Selasa. Menurut dia, keterlambatan ini bukan sinyal perubahan dalam posisi internasional atau Amerika pada al-Qaeda.
Komite menyatakan, dengan penghapusan itu, larangan bepergian dan embargo senjata tidak lagi berlaku untuk Bin Laden. Komite ini meminta negara yang melakukan pencairan aset Bin Laden untuk memberikan jaminan kepada Komite bahwa dana tidak akan ditransfer kepada individu atau kelompok pada daftar sanksi PBB.
Daftar saat ini meliputi 233 individu dan 63 organisasi, yayasan, dan perusahaan.
Cooper mengatakan bahwa Amerika Serikat berhasil menekan Dewan Keamanan untuk memasukkan ketentuan dalam resolusi Desember lalu untuk memperbarui prosedur daftar dan sanksi terhadap al-Qaeda.Hal ini bertujuan untuk mencegah pencairan dana milik Bin Laden dan lainnya.
Dewan Keamanan pertama mengenakan sanksi terhadap Taliban pada bulan November 1999 karena menolak untuk mengirim Bin Laden ke Amerika Serikat atau negara ketiga untuk diadili atas tuduhan terorisme. Saat itu ia dituding sebagai pelaku pengeboman Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kenya dan Tanzania pada tahun 1998.
Sanksi itu kemudian diperluas bagi al-Qaeda, dan pada bulan Juli 2005 diperluas lagi bagi afiliasi dan kelompok sempalan dari al-Qaeda dan Taliban.
AP | TRIP B