TEMPO.CO, MULTAN-- Sherry Rehman, Duta Besar Pakistan untuk Amerika Serikat, Kamis 21 Februari 2013, resmi dituntut polisi Pakistan atas tuduhan pelecehan agama. Pernyataannya ihwal undang-undang anti-pelecehan agama dalam diskusi di sebuah stasiun televisi pada 2010, dinilai melampaui batas.
Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Faheem Gill, seorang pengusaha asal Kota Multan kepada Mahkamah Agung. Selama tiga tahun terakhir, Gill mengaku sudah melaporkan masalah ini kepada polisi, tetapi ditolak. Tapi polisi terpaksa menyelidiki kasus ini atas perintah Mahkamah Agung.
“Saya senang akhirnya kasus ini diselidiki,” kata pria 31 tahun itu kepada Reuters.
Dalam diskusi tersebut, Rehman menyarankan agar pemerintah dan parlemen mengevaluasi kembali aturan tersebut. Sebab, banyak nyawa melayang akibat aturan yang sering disalaghunakan untuk menebar kebencian antar agama. Sejak diskusi itu ditayangkan, duta besar yang dilantik pada November 2011 itu telah menerima beberapa ancaman mati dari sejumlah kelompok ekstrimis.
Dua politisi lain yang memiliki pemikiran senada dengan Rehman, telah tewas dibunuh.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap warga yang dinilai menghina Nabi Muhammad dan Islam, dapat dituntut hukuman mati. Sebanyak 52 tersangka bahkan harus meregang nyawa karena dibunuh massa sebelum terbukti bersalah di pengadilan sejak 1990.
Salah satu kasus penghinaan agama di Pakistan yang terkenal adalah Rimsha Masih. Gadis penganut Kristen itu dituduh merobek-robek dan membakar kitab suci Al Quran. Ia sempat ditahan oleh polisi meski terbukti memiliki keterbelakangan mental.
Belakangan terbukti kasus ini merupakan jebakan imam masjid setempat untuk mengusir warga Kristen dari desa tersebut. Kini Rimsha dan keluarganya pindah dan bersembunyi dari tempat tinggal mereka.
L REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI