TEMPO.CO, New Delhi - India bakal memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Perdana Menteri Manmohan Singh akhir pekan ini menyetujui peraturan untuk memperkenalkan hukuman yang ketat atas tindak kekerasan terhadap perempuan. Termasuk dalam aturan itu adalah menyetujui vonis maksimum bagi pemerkosa yang semula hanya tujuh tahun menjadi 20 tahun.
Selain itu, tindak kejahatan lain seperti mengintai, menguntit, atau mengambil gambar dan foto secara diam-diam juga akan mendapat hukuman.
Aturan baru ini lahir atas saran sebuah panel pemerintah yang dibentuk setelah insiden perkosaan beramai-ramai atas seorang mahasiswi di atas bus yang menuai protes massa. Setelah memeriksa lebih dari 80 ribu surat dan masukan lain, panel yang dipimpin oleh pensiunan Hakim Agung JS Verma, mengeluarkan laporan 630 halaman yang merekomendasikan amandemen hukum yang mengatur kejahatan terhadap perempuan.
Namun aturan ini kemungkinan belum bisa digunakan untuk enam pelaku pemerkosaan yang terjadi pada bulan Desember itu. Pasalnya, peraturan baru ini harus ditandatangani oleh Presiden Pranab Mukherjee. Kemudian, aturan ini harus melalui pembahasan Parlemen dalam waktu enam bulan, sebelum disahkan.
Aktivis wanita India menyatakan aturan itu masih terlalu lemah. Mereka menuduh pemerintah mengabaikan banyak saran dari panel. Mereka mengimbau Mukherjee tidak menandatangani peraturan menjadi undang-undang sampai dapat diperdebatkan di Parlemen.
"Pemerintah menyadari bahwa kita perlu undang-undang ketat untuk melindungi perempuan," kata RPN Singh, menteri urusan perlindungan wanita. "Kami akan membahas rekomendasi dan membuat perubahan dalam UU yang mungkin diperlukan."
AP | TRIP B