TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin, 21 Januari 2013, memenangkan gugatan pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, terhadap harian Utusan Melayu dan Direktur Pemberitaan Abdul Aziz Ishak, atas kasus pencemaran nama baik.
Hakim V T Singham menegaskan media milik Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu telah melanggar asas jurnalistik yang adil dan bertanggung jawab karena dengan sengaja mencemarkan nama baik Anwar. “Dua artikel yang ditulis harian itu telah merusak reputasi Anwar di mata rakyat Malaysia,” kata Singham saat membacakan keputusan setebal 48 halaman tersebut.
Hakim Singham mengganjar Anwar dengan kompensasi sebesar 45 ribu ringgit atau Rp 142 juta untuk biaya perkara. Adapun tuntutan Anwar sebesar 50 juta ringgit atau Rp 158 miliar akan dibahas dalam persidangan pada 15 Februari mendatang.
Tuntutan Anwar diajukan setelah harian Utusan Malaysia memuat dua artikel pada 17 Januari 2013. Artikel yang berisi wawancara dengan bekas pemimpin partai PAS, Hasan Ali, menuding Anwar mendukung gerakan homoseksual di Malaysia. Tudingan itu berdasar wawancara Anwar dengan kantor berita Inggris, BBC, beberapa waktu sebelumnya.
“Dalam wawancara dengan BBC, penggugat jelas-jelas hanya menyatakan bahwa aturan mengenai homoseksual perlu dievaluasi. Dia tidak pernah menyebutkan bahwa kelompok gay, lesbian, homoseksual, dan transgender harus dilegalkan di Malaysia,” ujar Singham.
Namun, Singham menambahkan, Utusan Melayu sengaja mengolah tulisan sehingga seakan-akan Anwar mendukung legalisasi kelompok homoseksual. Bahkan, Utusan Melayu tidak pernah mengklarifikasi Anwar maupun pihak BBC.
Pengacara Utusan Melayu, Firoz Hussein Ahmad Jamaluddin, langsung mengajukan banding atas putusan ini. Adapun pengacara Anwar, N. Surendran, memuji keputusan hakim Singham. “Hakim telah bersusah payah untuk memperlihatkan tanggung jawab jurnalis. Pernyataan beliau melampaui kasus ini.”
THE MALAYSIAN INSIDER | NEW STRAIT TIMES | BERNAMA | SITA PLANASARI AQUADINI