TEMPO.CO, Islamabad - Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan penahanan Perdana Menteri Raja Perves Ashraf dan 15 orang lainnya terkait dugaan korupsi. Keputusan ini diprediksi bakal meningkatkan tensi politik negeri itu beberapa bulan menjelang pemilu.
Mahkamah Agung memerintahkan Ashraf ditangkap dan dimasukkan tahanan dalam waktu 24 jam. Namun, para wartawan mengatakan pengacara perdana menteri mungkin menemukan cara untuk menundanya.
Ashraf sebelumnya pernah membantah menerima suap dari proyek pembangkit listrik saat ia menjadi menteri pada tahun 2010.
Pengumuman MA ini disambut dengan antusias rakyat Pakistan. Ribuan kaum populis yang dipimpin oleh Tahirul Qadri merayakan kemenangan dan bersorak-sorai saat perintah penahanan itu diumumkan.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah, lembaga peradilan dan pemerintah yang didukung militer tak pernah akur. Namun sejumlah analis menyatakan, meski perintah penahanan dikeluarkan, tak secara otomatis ia lengser dari jabatannya.
Pendahulu Ashraf, Yousuf Raza Gilani, terpaksa mundur dari jabatan perdana menteri Juni lalu setelah Mahkamah Agung gagal menyeret presiden untuk diadili dalam kasus korupsi.
Ashraf digadang untuk memimpin Partai Rakyat Pakistan yang berkuasa. Ia adalah tokoh senior di PPP, dan telah dua kali menjadi menteri dalam pemerintahan yang telah berkuasa sejak 2008.
BBC | TRIP B