TEMPO.CO, KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin mengabulkan permintaan banding mantan presiden Husni Mubarak dan bekas menteri Dalam Negeri Habib al-Adli. “Pengadilan memerintahkan persidangan ulang kepada kedua terpidana,” kata hakim Ahmed Ali Abdel Rahman.
Para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang sidang dilaporkan bersorak sorai atas putusan tersebut. Namun, hakim belum menentukan tanggal persidangan ulang keduanya. Kedua terpidana sendiri tidak hadir dalam pengadilan tersebut.
Pengacara Mubarak mengatakan bahwa bukti yang digunakan dalam persidangan ulang nanti sama dengan persidangan terdahulu. “Tidak ada penambahan bukti baru,” ujar Mohamed Abdel Razek, salah satu pengacara Mubarak, kepada Reuters.
Razek yakin hakim juga akan mempertimbangkan kesehatan Mubarak saat mengeluarkan putusan baru. Mantan jenderal yang kini berusia 84 tahun itu dipindah dari penjara ke rumah sakit militer pada akhir Desember lalu. Ia terjatuh dan tulang iganya patah.
Putusan ini hanya berselang sehari setelah jaksa menambahkan dakwaan terhadap Mubarak. Ia diduga menerima uang suap ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Mubarak beserta rezimnya memperoleh uang haram itu dari sebuah surat kabar terkemuka Mesir sebagai bentuk kesetiaan media tersebut.
Mubarak dan Al-Adli divonis seumur hidup pada Juni lalu karena dinyatakan bertanggung jawab atas kematian sekitar 900 demonstran anti-pemerintah pada 2011. Komisi bentukan Presiden Muhammar Mursi beberapa pekan lalu menemukan bukti bahwa Mubarak menyaksikan langsung kekerasan pasukan Mesir melawan demonstran anti-pemerintah.
L AL JAZEERA | REUTERS | BBC | SITA PLANASARI AQUADINI