TEMPO.CO, KOLOMBO - Konflik sengit antara eksekutif dan yudikatif Sri Lanka telah mencapai puncaknya. Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapakse, Ahad, 13 Januari 2013, memakzulkan ketua Mahkamah Agung Shirani Bandaranayake dengan meratifikasi hasil pemungutan suara anggota parlemen.
“Presiden pagi ini meneken surat penjungkalan Shirani Bandaranayake sebagai ketua Mahkamah Agung,” kata juru bicara presiden, Mohan Samaranayake. Surat itu, menurut Mohan, langsung diberikan kepada Shirani melalui sekretaris presiden yang dikawal secara khusus.
Baca Juga:
Mohan meyakinkan bahwa langkah presiden memecat ketua Mahkamah Agung perempuan pertama Sri Lanka adalah konstitusional. Sebab, Presiden telah berkosultasi dengan sejumlah hakim pada Sabtu lalu dalam pertemuan tertutup. Berdasarkan hasil pemungutan suara parlemen yang dikuasai partai presiden Mahinda, perempuan berusia 54 tahun itu dituding bersalah atas dugaan korupsi.
Juru bicara Shirani menyatakan pihaknya telah menerima surat itu. Namun ia menolak memberikan komentar atas langkah presiden. Hingga kini belum ada nama yang diajukan untuk menggantikan posisi Shirani.
Insiden ini memicu protes keras baik dari dalam maupun luar negeri. Para pengacara pada Kamis lalu mendesak para hakim untuk menolak bekerja sama dengan pemerintah ihwal pemakzulan ini. Amerika Serikat dan Inggris menyatakan keprihatinan atas pelanggaran independensi yudikatif di Sri Lanka.
Perseteruan antara Shirani dan Mahinda berawal ketika Mahkamah Agung Sri Lanka membuat keputusan yang melawan pemerintah tahun lalu. Shirani juga membekukan beleid untuk membantu adik presiden, Basil, atas akses politik dan ekonomi yang lebih besar. Basil kini menjabat sebagai menteri pembangunan ekonomi Sri Lanka.
L ASIAONE | SITA PLANASARI AQUADINI