TEMPO.CO, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi memancung kepala seorang pekerja wanita asal Sri Lanka yang terbukti bersalah membunuh seorang bayi pada 2005. Vonis ini mendapatkan kutukan dari kelompok hak asasi manusia.
Rizana Nafeek, tenaga kerja wanita itu, sebelumnya dikabarkan menolak segala dakwaan atas pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan.
Menurut para pendukung Nafeek, dia baru berusia 17 tahun ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi. Mereka mengatakan, eksekusi terhadap pekerja tersebut merupakan sebuah pelanggaran internasional terhadap hak asasi anak.
Keputusan Kerajaan Arab Saudi mendapatkan kecaman dari pemerintah Sri Lanka, yang menganggap bahwa warga negaranya pantas mendapatkan pengampunan dari penguasa.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Rabu, 9 Januari 2013, mengatakan, Nafeek dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh bayi tak berdosa, menyusul pertengkarannya dengan ibu bayi di Kota al-Dwadmi.
Tak lama setelah hukuman pancung dijatuhkan, Rabu, parlemen Sri Lanka langsung mengheningkan cipta selama beberapa menit untuk menghormati arwah Nafeek.
Kabar eksekusi mati itu datang bersamaan dengan pernyataan organisasi buruh dunia, International Labour Organization (ILO), yang menyebutkan bahwa perlindungan terhadap pekerja domestik sangat mendesak.
BBC | CHOIRUL