TEMPO.CO, Riyadh - Gadis kencur berusia 15 tahun, yang dipaksa menikah dengan kakek 90 tahun, akhirnya bercerai. Perceraian itu terjadi berkat intervensi sebuah organisasi hak asasi manusia setempat, SHRC.
Dalam keterangannya kepada media, Saudi Human Rights Commission (SHRC) menyatakan perkawinan yang berlangsung di Jizan, selatan Arab Saudi, pekan lalu itu terlihat aneh.
Menurut SHRC, mempelai pria sesungguhnya pantas menjadi kakeknya daripada sebagai suami si gadis. "Perkawinan itu aneh," kata Bandar al-Ayban, pemimpin SHRC, dalam sebuah pernyataan kepada media, Rabu, 9 Januari 2013.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia dan kelompok sosial media Negeri Kerajaan mengecam pernikahan itu. Pada satu laman Twitter, aktivis mengkritik orang tua gadis karena merelakan buah hatinya dikawini oleh kakek yang jauh lebih tua daripada putrinya.
Dalam sebuah wawancara dengan mempelai laki-laki, dia berdalih bahwa perkawinannya sah dan benar, setelah membayar mas kawin sebesar 65 ribu riyal (sekitar Rp 170 juta) kepada mempelai perempuan, keturunan Yaman (ayah) dan Arab Saudi (ibu).
Pada laman Twitter, Samira Al-Ghamdi @SamiraAlGhamdi, seorang psikolog di pusat perlindungan anak, menulis, "Kami membutuhkan sebuah hukum untuk dijatuhkan kepada pelaku aksi ini...akhiri kekerasan pada anak."
Harian Al-Hayat melaporkan, gadis kencur ini mengunci rapat pintu kamarnya pada malam pesta perkawinan sebelum meninggalkan rumah pria uzur itu dan kembali ke rumah orang tuanya.
"SHRC memberikan bantuan hukum sehingga keduanya bercerai," kata Ayban. Anggota SHRC lainnya, Hadi al-Yami, mengatakan, gadis ini memang benar-benar menolak perkawinan itu.
Sejumlah pegiat hak asasi manusia di Saudi menekankan agar diberlakukan aturan tentang pernikahan bagi gadis, minimal berusia 16 tahun. "Oleh karena itu, SHRC mencoba bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman dan Kesehatan untuk mencegah perkawinan dini," kata al-Yami kepada AFP. Aktivis hak asasi lainnya, Suhaila al-Hammad, mengatakan, otoritas seharusnya memberlakukan ketentuan bahwa usia perkawinan minimal 18 tahun.
Hammad jelaskan bahwa pernikahan dalam Islam sesungguhnya harus berdasarkan kesepakatan bersama. "Tidak boleh ada yang merasa dirugikan seperti yang dialami gadis itu." Dia tambahkan, orang tua sang gadis harus memikul tanggung jawab karena telah menikahkan putrinya dengan seorang pria yang lebih pantas menjadi kakeknya.
Menurut Jamal al-Toueki, seorang psikolog, memaksa seorang gadis menikah merupakan kesewenang-wenangan dan tergolong aksi kekerasan. "Hal tersebut dapat menimbulkan perilaku bunuh diri jika tidak ada yang sanggup menyelamatkannya."
Kerajaan Arab Saudi tidak memiliki hukum yang melarang perkawinan dini. Sedangkan para alim ulama dan hakim agama membenarkan praktek perkawinan tersebut karena dianggap sesuai dengan Islam dan tradisi Saudi.
AL ARABIYA | CHOIRUL