TEMPO.CO, Ohio--Siapa bilang kegemukan atawa obesitas selalu merugikan? Seorang pria bernama Ronald Post batal menjalani hukuman mati karena berat badan yang berlebih. Seperti dilansir harian New York Daily News, pria berbobot lebih dari 200 kilogram itu divonis mati atas kasus pembunuhan seorang staf hotel dalam sebuah perampokan.
Pengacara Post mengajukan mosi kepada pemerintah Negara Bagian Ohio dengan dalih suntik mati justru akan "menyiksa dalam waktu lama". Ia mengacu pada berat badan kliennya. Dalam mosi tersebut, disebutkan dibutuhkan waktu lebih dari 16 jam agar efek suntikan tersebut bekerja pada tubuh Post.
Menanggapi mosi tersebut, Gubernur Ohio John Kasich mengumumkan pembatalan eksekusi mati Post, yang dijadwalkan pada 16 Januari 2013. Namun, dalam keputusannya, Kasich tidak menyebutkan masalah berat badan sebagai alasan pembatalan tersebut.
"Terlepas dari kejahatan keji yang telah dilakukan, seorang pelaku kriminal berhak mendapat perlakuan hukum yang efektif, terutama yang mendapatkan hukuman mati," kata Kasich.
Alasan utama pembatalan hukuman, menurut Kasich, adalah karena Badan Pembebasan Bersyarat menyimpulkan bahwa Ronald Post pantas mendapatkan keringanan itu. "Setelah saya mengkajinya sendiri, saya sepakat," ia menegaskan. Namun pria 53 tahun itu tetap harus mendekam di bui seumur hidup. Simak berita unik lainnya di tempo.co.
NEW YORK DAILY NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI