TEMPO.CO, Bangkok - Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva, segera diseret ke pengadilan. Ia dituding melakukan pembunuhan atas seorang sopir taksi yang ditembak oleh tentara pemerintah selama kerusuhan sipil di Bangkok tahun 2010.
Niat untuk menangkap Abhisit dan mantan wakilnya diumumkan setelah pertemuan Departemen Investigasi Khusus (DSI), kepolisian, dan Kejaksaan Thailand. "Pertemuan tripartit telah memutuskan untuk menangkap mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva dan mantan wakilnya, Suthep Thaugsuban, berdasarkan Pasal 288," kata Kepala DSI, Tarit Pengdith, mengacu pada ketentuan pembunuhan menurut KUHP Thailand.
Pada bulan September, sopir taksi bernama Phan Kamkong ditembak mati oleh tentara Thailand selama kekerasan politik di Thailand. Saat itu, massa anti-pemerintah yang dikenal dengan massa kaus merah menduduki Bangkok pada tahun 2010.
Sebuah putusan pengadilan sebelumnya menyatakan sopir taksi itu tewas akibat berondongan peluru tentara ketika ia berlari keluar dari sebuah gedung apartemen. Ia keluar untuk untuk melihat apa yang terjadi setelah mendengar tembakan.
Sekitar 90 orang tewas dan hampir 1.900 orang terluka dalam serangkaian bentrokan antara demonstran dan pasukan keamanan, yang memuncak dalam tindakan kekerasan berdarah. Dua wartawan asing termasuk di antara mereka yang tewas.
Sampai saat ini, tidak ada pejabat pemerintah atau militer yang didakwa bertanggung jawab atas kekerasan itu. Abhisit mengatakan pemerintahnya tidak punya pilihan selain untuk mengambil tindakan tegas.
ABC | TRIP B
Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta
Terancam Sanksi, PSSI Minta FIFA Adil