TEMPO.CO, Kairo - Sejumlah hakim di Mesir menolak mengawasi pelaksanaan referendum atas draft undang-undang dasar baru yang akan diselenggarakan dalam waktu dua pekan.
Keputusan tersebut disampaikan menyusul konfrontasi antara Mahkamah Agung Mesir dengan pendukung Presiden Mohammed Mursi.
Mahkamah mengatakan, lembaganya menolak pekerjaan tersebut setelah anggota gerakan Islam, Ikhwanul Muslimin, mencegah lembaga ini mengawal pelaksanaan konstitusi baru sesuai dengan kewenangannya.
Pada bagian lain, kelompok oposisi unjuk rasa memprotes referendum yang akan digelar pada Kamis, 6 Desember 2012. Mereka mengatakan Mursi telah mengingkari janji untuk tidak mengadakan referendum bila tidak mendapatkan konsesus nasional.
"Front Keselamatan Nasional mengutuk aksi tidak bertanggung-jawab oleh oleh presiden republik yang mengadakan referendum atas konstutisi sah yang ditolak oleh sebagian besar rakyatnya," ujar juru bicara kelompok oposisi dalam sebuah pernyataan.
Oposisi yakin bahwa draft konstitusi yang ada telah melemahkan dasar-dasar kebebasan. Ketegangan di Mesir meninggi antara Presiden Mursi dan pendukungnya dari Ikhwanul Muslimin dari satu sisi berhadapan dengan penentangnya dari kelompok sekuler.
BBC | CHOIRUL
Berita Terpopuler:
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun
Misbakhun Bebas Berkat ''Jasa'' Orang-orang Ini
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany