TEMPO.CO, Kuala Lumpurr - Ancaman hukuman akibat penyalahgunaan narkotika di Malaysia memang tak main-main. Sudah banyak narapidana asal Indonesia yang terkena hukuman mati akibat terlibat dalam industri terlarang.
Kini satu warga negara Indonesia bernama Marcelino terancam hukuman yang akan mengakhiri hidupnya. Marcelino ditangkap pihak berwenang Malaysia di kantor imigrasi Bukit Kayu Hitam, Kedah, 27 Mei 2011 lalu. Petugas imigrasi curiga terhadap tas yang dibawa Marcelino dari Hat Yai, Thailand, menuju Kuala Lumpur.
Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi 10 bungkus sabu-sabu yang ketika ditimbang seberat 1459 gram. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum, Afidah Nor menjerat Marcelino dengan pasal 39 B undang-undang anti narkotika Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Hakim Mohd Zaki bin Abdul Wahab menetapkan sidang lanjutan pada 16 Desember 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Berita Terkait :
Kalimantan Barat Dinilai Favorit Transit Narkoba
Istana: Tudingan Mahfud Md Sangat Keji
Mahfud Duga Mafia Narkoba Pengaruhi Pembisik SBY
Sopir Xenia Maut, Afriyani, Dituntut 3 Tahun
TKI Ditangkap Bawa Sabu-sabu Rp 2,5 Miliar