TEMPO.CO, Singapura - Pengadilan Distrik Singapura menghukum seorang guru SMA yang menggoda muridnya secara seksual, dengan vonis penjara selama satu tahun, pada akhir Oktober 2012. Guru perempuan berusia 32 tahun itu mengaku memang telah berhubungan seks dalam dua kali kesempatan dengan muridnya yang baru berusia 15 tahun.
Saat membacakan putusan, hakim Pengadilan Distrik Singapura, Eugene Teo, menilai sang guru sebenarnya tidak mempunyai tendensi pedofilia. Akan tetapi, hukuman dijatuhkan karena "ada sebuah garis tegas dalam hubungan guru-murid yang tak boleh dilanggar."
Insiden tak patut ini bermula ketika murid SMA itu mengalami sebuah kecelakaan perahu dalam perjalanan wisata sekolah ke luar negeri pada 2011. Dia kemudian aktif berkonsultasi pada guru perempuan itu, yang memang ikut mengawal kegiatan siswa. Hubungan guru-murid ini kian dekat sampai sang guru mulai rajin memberikan berbagai hadiah, termasuk sebuah novel dewasa Eat, Pray, Love karangan Elizabeth Gilbert.
Berbagai hadiah itu mengubah pola hubungan guru-murid ini, sampai pada Desember 2011, si murid bersedia datang ke rumah gurunya. Di sana, terjadi hubungan seksual yang kemudian berlanjut beberapa kali sampai Januari 2012.
Asmara terlarang ini kemudian terungkap setelah orang tua murid menemukan gelagat mencurigakan, dan melaporkan guru perempuan anak mereka ke polisi.
WD | ASSOCIATED PRESS
Berita Terpopuler:
Satu Lagi Proyek Warisan Foke Dipertanyakan
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI
Deddy Mizwar Pasrah kepada Eep Saefulloh Fatah
Begini Pembagian Kerja Jokowi dan Ahok
Jurnalis Korban Tentara di Riau, Dipukuli Lagi