TEMPO.CO, Cape Town - Tak ada ampun bagi penjual organ binatang dilindungi di Afrika Selatan. Baru-baru ini, pengadilan setempat menjatuhi hukuman 40 tahun penjara bagi seorang pria berkewarganegaraan Thailand yang terbukti melakukan jual-beli cula badak.
Chumlong Lemtongthai dinyatakan bersalah mengorganisasi perlombaan berburu dengan tropi palsu demi mendapatkan cula badak. Hasil buruan kemudian dijualnya ke pasar gelap.
Pengadilan atas Lemtongthai digelar maraton sejak 7 November 2012. Ini adalah hukuman terberat yang pernah dijatuhkan terkait menjualan hewan dilindungi.
Namun World Wildlife Fund tak puas dengan hasil persidangan. Pasalnya, Lemtongthai tak mungkin bekerja sendirian. Lima lainnya, yaitu tiga warga Afrika Selatan dan dua warga Asia lainnya, dibebaskan dari tuduhan tanpa penjelasan.
Menurut WWF, hal ini seolah pembenaran bahwa warga Afrika selatan tetap boleh berburu sedangkan hukum hanya menjangkau pedagang dan penadahnya yang berkewarganegaraan asing. "Tindakan tegas harus berlaku bagi semua untuk mengirim pesan penting pada warga, bahwa siapapun pelakunya, pemburu dan penjual binatang dilindungi akan dihukum berat," kata Jo Shaw, koordinator WWF Afrika Selatan.
Menurutnya, 528 badak dibunuh di Afrika Selatan tahun ini. Permintaan cula badak paling banyak datang dari Asia dengan alasan untuk pengobatan.
REUTERS | TRIP B
Baca juga:
10 Perselingkuhan Politisi AS yang Menghebohkan
Pasangan Kekasih Transgender
Direktur BBC Mundur
Gempa 6,6 SR Guncang Myanmar
Kubu Oposisi Suriah Sepakat Bersatu