TEMPO.CO, Washington - Pengadilan Amerika Serikat, Kamis, 1 November 2012, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap seorang pria yang dituding merencakanan serangan ke Pentagon dan Washington dengan pesawat seperti dilakukan Osama bin Laden.
Lelaki warga negara Amerika Serikat itu adalah Rezwan Ferdaus, 27 tahun, ditahan aparat keamanan setelah melakukan operasi pengejaran terhadap para anggota al-Qaeda.
Di depan majelis hakim yang mengadilinya pada Juli 2012, dia mengaku bersalah karena menyiapkan kebutuhan al-Qaeda dan akan menghancurkan gedung-gedung pemerintahan Amerika Serikat dengan bahan peledak.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya menyebutkan, Ferdaus telah merencanakan jihad atau perang suci sejak 2010. Selain itu, jelas jaksa, dia akan menggunakan bahan peledak yang dikendalikan oleh telepon seluler dengan target pasukan Amerika Serikat di Irak dan Afganistan.
Dalam sebuah pernyataan menyusul vonis pengadilan, Jaksa Jack Pirozzolo, menguraikan bahwa Ferdaus merupakan pria yang sangat berbahaya.
"Dia akan melakukan tindakan mengerikan terhadap rakyat Amerika Amerika baik di sini maupun di luar negeri," ujarnya. Ferdaus, lahir di Massachusetts dari pasangan orang tua Bangladesh. Dia merupakan seorang sarjana fisika dari Northeastern University di Boston.
Di pengadilan, Ferdaus mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan dan keluarganya yang selama ini memberikan dukungan, namun tidak meminta maaf.
Hakim distrik, Richard Stearns, mengatakan, teman-teman Ferdaus dan keluarganya telah mengirimkan surat dukungan yang isinya menyatakan bahwa dia telah hidup 90 persen di jalan yang benar.
"Setiap orang mencatat bahwa ada sebuah titik ketika hidup Ferdaus berubah lebih gelap," katanya.
Di luar pengadilan, ibunya mengatakan kepada wartawan bahwa putranya sama sekali tidak bersalah. Ferdaus juga menjalani hukuman percobaan 10 tahun. Dia bisa dihukum hingga 35 tahun tanpa pembelaan.
BBC | CHOIRUL