TEMPO.CO, Manila - Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap bekas Presiden Gloria Arroyo karena didakwa telah menggarong uang negara hasil undian yang disimpan di kantornya.
Arroyo dituduh menggasak uang senilai US$ 8,8 juta atau sekitar Rp 85 miliar yang dikumpulkan dari Kantor Amal Undian Filipina untuk kepentingan pribadi.
Awal tahun ini, dia ditahan dalam kasus kecurangan ketika mengikuti pemilihan umum, namun dibebaskan pada Juli 2012. Kini, pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penahanan sehari setelah dia mengajukan diri menjadi anggota Kongres.
Arroyo yang kini berusia 65 tahun merupakan Presiden Filipina dari 2001 hingga 2010. Dia baru-baru ini terpilih menjadi anggota DPR. Selain didakwa menilep uang hasil amal undian, dia juga dihadapkan pada dakwaan kecurangan dalam pemilihan umum 2007, serta korupsi atas kesepakagtan penjualan broadband dengan perusahaan Cina yang kemudian dibatalkan.
Dia menolak seluruh tuduhan tersebut dan menuduh Presiden Benigno Aquino -yang pernah menyeretnya ke pengadilan sebagai bagian kampanyenya melawan korupsi- memiliki dendam terhadap dirinya. Hal tersebut disampaikan kepada koresponden BBC di Manila, McGeown.
Menggarong uang negara di Filipina dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup. Arroyo pertama kali ditahan pada November 2011 setelah mencoba meninggalkan negara guna berobat mengatasi penyakit tulang.
BBC | CHOIRUL