TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan di Kairo, Kamis, 13 September 2012, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap bekas Perdana Menteri Mesir, Ahmed Nazif, karena korupsi.
Nazif yang menjabat sebagai perdana menteri sejak 2004 hingga runtuhnya pemerintahan Presiden Husni Mubarak tahun lalu, selain dijebloskan ke kerangkeng besi juga harus membayar denda sebesar 9 juta pound Mesir (Rp 14 miliar).
Tahun lalu, pria yang dianggap sebagai arsitek liberalisasi ekonomi Mesir, dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah dia terbukti melakukan pelanggarana dalam kesepakatan bisnis.
Dia masuk penjara beberapa bulan setelah tak menjabat sebagai Perdana Menteri pada Januari 2011, tak lama sebelum Presiden Husni Mubarak tumbang.
Sekitar sepuluh bekas pejabat Mesir, termasuk Mubarak dan dua putranya, dijebloskan ke penjara sehubungan dengan konspirasi pembunuhan terhadap demonstran, serta melakukan kejahatan korupsi.
BBC | AL ARABIYA NEWS | CHOIRUL