TEMPO.CO, Bagdad - Wakil Presiden Irak Tariq al-Hashemi menolak segala tuduhan dan vonis yang dijatuhkan pengadilan di Bagdad, Ahad, 9 September 2012. Penolakan itu disampaikan dari tempat pelariannya di Turki, Senin, 10 September 2012.
"Saya menolak seluruh dakwaan dan vonis pengadilan," ujar Hashemi kepada wartawan di Turki, sehari setelah pengadilan menjatuhkan hukuman mati dalam pengadilan in absentia di Bagdad. "Pengadilan ini bermotifkan politik," ujarnya seperti dilaporkan kantor berita AFP.
Hashemi dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan in absentia, Ahad, 9 September 2012. Ia dinyatakan bersalah dengan membentuk pasukan berani mati dan membunuhi warga Irak. Pengadilan atas dirinya dilakukan menyusul laporan setidaknya 92 orang tewas dan lebih dari 350 terluka dalam lebih dari 20 serangan di seluruh Irak. Hashemi mulai didakwa Desember tahun lalu. Setelah itu, ia hidup dalam pelarian. Tuduhan terhadap dirinya memicu krisis politik di Irak.
Selain dituduh melakukan pembunuhan, Hashemi dipersalahkan oleh majelis hakim karena menyerukan pada rakyat Irak agar melawan Perdana Menteri Nuri al-Maliki dari kelompok Syiah. Seruan ini dianggap telah meningkatkan ketegangan sektarian.
Terhukum merupakan seorang politikus senior Sunni. Dia meninggalkan Irak awal tahun ini setelah otoritas Irak memerintahkan penahanan terhadap dirinya karena dianggap menjadi dalang sejumlah pembunuhan. Namun, sebelum dikurung dalam kerangkeng besi, Hashemi keburu kabur karena menolak segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
"Wahai rakyatku, jangan berikan kesempatan kepada Maliki dan orang-orangnya melakukan perubahan," ujar Hashemi kepada wartawan. "Mereka ingin membuat percekcokan sektarian. Rakyat tak boleh diam atas penindasan yang belum pernah terjadi di Irak," katanya kepada Reuters.
AL ARABIYA NEWS | CHOIRUL